Ferdy Sambo saat Pelimpahan ke Kejagung.

Sidang Ferdy Sambo Cs, Komisi Kejaksaan Pantau Proses Sidang

Posted on 2022-10-11 23:11:59 dibaca 8749 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi Kejaksaan (Komjak) pun telah bersiap untuk memantau proses persidangan agar berjalan berkeadilan untuk semua pihak.

Ketua Komjak, Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pengadilan terkait sidang tersebut. Di antara mereka dibicarakan agar proses penanganan perkara berjalan transparan, profesional dan akuntabel.

“Dalam rangka tugas pengawasan kami telah membentuk tim yang terdiri dari 5 orang Komisioner Komjak untuk memantau dan memonitoring persidangan kasus ini. Komisioner Komjak akan hadir, mendengar, melihat langsung persidangan yang akan digelar,” kata Barita saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (11/10).

Barita memahami adanya tuntutan publik terhadao kasus ini agar diselesaikan sebaik mungkin. Serta terhindar dari intervensi pihak mana pun.

“Maka hal-hal seperti pemantauan pengawasan sarana komunikasi, proteksi para jaksa yang bertugas antara lain adalah langkah-langkah antisipatif yang direncanakan untuk ditempuh dalam rangka memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, juga untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasa teknis dalam proses penuntutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan Tahap II kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias BrigadirJ. Total ada 11 orang tersangka yang diserahkan.

“Hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera untuk para tersangka yang nantinya jumlahnya 11 orang tersangka akan dilimpahkan bersama barang buktinya ke JPU di Kejagung,” kata Karo Multi Media Div Humas Polri Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/10)

Pelimpahan ini meliputi dua kasus. Yakni pembunuhan berencana dengan 5 tersangka. Yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Kemudian kasus kedua terkait obstruction of justice dengan 7 tersangka. Yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. “(Barang bukti) ada macam-macam yang jelas jumlahnya hampir ada sekitar 3 kontainer boks plastik itu barang buktinya,” jelas Gatot. (jpg/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com