Linda Pujiastuti atau Mami Linda pembeli sabu dari Irjen Teddy Minahasa senilai SGD 241.000.

Duit SGD 241.000 dari Mami Linda Disetor AKBP Dody Prawira Negara ke Irjen Teddy Minahasa

Posted on 2022-10-16 12:06:04 dibaca 14506 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Divisi Propam Polri memiliki bukti kuat atas kasus transaksi jual beli narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg (bukan 5 Kg, Red) senilai SGD 241.000 atau Rp 300 juta yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa Putra.

Bukti tersebut berupa chat WhatsApp (WA) antara AKBP Dody Prawira Negara (Kabagada Rolog Polda Sumbar - mantan Kapolres Bukittinggi) dengan Irjen Teddy Minahasa. 

"Dalam chat WA itu terungkap penyisihan barang bukti 5 Kg sabu dalam penangkapan pada Mei 2022 lalu atas sepengetahuan Teddy Minahasa. Selanjutnya, barang bukti yang disisihkan itu diganti tawas," kata sumber fin.co.id pada Sabtu, 15 Oktober 2022 malam. 

Penjualan sabu tersebut dilakukan oleh AKBP Dody Prawira Negara kepada Linda Pujiastuti atau Mami Linda melalui Samsul Maarif alias Arief.

Sabu yang dijual seberat 2 Kg (bukan 5 Kg, Red) karena keterbatasan dana Mami Linda. 

Transaksi pun dilakukan. AKBP Dody Prawira Negara menerima uang penjualan sabu dari Mami Linda melalui Arief. 

"Dari keterangan AKBP Dody Prawira Negara uang SGD 241.000 (Dolar Singapura) atau Rp 300 juta telah diserahkan pada Teddy Minahasa," lanjut sumber fin.co.id tersebut. 

Kemudian sabu seberat 2 Kg tersebut oleh Mami Linda dijual lagi kepada Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok).

"Dari pengembangan penyidikan Polda Metro Jaya ditemukan barang bukti narkoba pada anggota Polri yang digeledah di rumahnya. Antara lain di rumah AKBP Dody Prawira Negara sebanyak kurang lebih 2 Kg," pungkasnya.

Diketahui, terungkapnya kasus jual beli narkoba jenis sabu sebanyak 5 Kg yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa Putra, berawal dari penangkapan Linda Pujiastuti atau Mami Linda. 

Informasi yang dihimpun fin.co.id, Teddy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Mami Linda. 

Selain itu, Teddy Minahasa juga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira Negara (Kabagada Rolog Polda Sumatera Barat) untuk menjual sabu sebanyak 2 Kg kepada Mami Linda. 

"Penjualan sabu 2 Kg itu ada bukti berupa chat WA di handphone milik Linda," ujar sumber fin.co.id pada Sabtu, 15 Oktober 2022 malam. 

Dari hasil gelar perkara di Divisi Propam Polri pada Jumat, 14 Oktober 2022, diputuskan ada 5 oknum polisi yang terlibat dalam transaksi jual beli narkoba tersebut. 

Kelima oknum polisi itu adalah:

1. Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (Kapolda Sumbar)

2. AKBP Dody Prawira Negara (Kabagada Rolog Polda Sumbar - mantan Kapolres Bukittinggi)

3. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok)

4. Aiptu Janto Situmorang (Anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat)

5. Aipda Achmad Darwawan (Anggota Polsek Kalibaru Tanjung Priok)

Divisi Propam Polri sudah memiliki cukup bukti atas keterlibatan 5 oknum polisi tersebut. 

Mereka dinyatakan bukti melanggar kode etik Polri dengan kategori pelanggaran berat.

Sebelum meringkus 5 oknum Polri itu, Divisi Propam Polri telah mengantongi informasi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. 

Sudah ada lima tersangka yang telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya beberapa hari lalu. 

5 Tersangka dari Masyarakat Umum Adalah: 

1. Linda Pujiastuti (Mami Linda)

2. Samsul Maarif alias Arief

3. Ariel alias Abeng

4. Mai Siska

5. M. Nasir alias Daeng

"Dari sejumlah aliran bukti dan pengakuan para tersangka, dilakukan pengembangan penyidikan. Sampai akhirnya mengarah pada lima oknum polisi tersebut," papar sumber fin.co.id. 

Teddy Minahasa Putra Langsung Ditahan

Seperti diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra diduga menjual narkoba jenis sabu seberat 5 Kg kepada Mami Linda.

Informasi yang dihimpun, sabu 5 Kg yang dijual Teddy Minahasa kepada Mami Linda yang juga pengusaha diskotek di Jakarta senilai Rp 300 juta. 

Penjualan ini dilakukan dengan bantuan perwira menengah yang berpangkat AKBP.  

Teddy Minahasa dijemput oleh tim Propam Polri saat berada di gedung PTIK, Jakarta pada Jumat, 14 Oktober 2022. 

Teddy Minahasa berada di Jakarta sedianya untuk menghadiri pengarahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di istana negara. 

Sabu yang dijual Teddy Minahasa ini berasal dari barang bukti penangkapan narkoba seberat 41,4 Kg oleh Polres Bukittinggi, Sumatera Barat pada 24 Mei 2022 lalu. 

Ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Pada 15 Juni 2022 lalu, Polres Bukittinggi memusnahkan barang bukti narkoba tersebut. 

Acara pemusnahan itu juga dihadiri Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumbar. 

Dari total 41,4 Kg, yang dimusnahkan sebanyak 35 Kg. Sisanya seberat 5 Kg disimpan di Polres Bukittinggi sebagai barang bukti.

Ternyata, 5 Kg yang disimpan di Polres Bukittinggi itulah yang diminta oleh Irjen Teddy Minahasa.

Selanjutnya, sabu tersebut dijual oleh Teddy Minahasa ke Mami Linda. 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra telah dipatsus (ditahan di tempat khusus).

 "Saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) sudah dinyatakan terduga pelanggar dan telah dipatsus (ditahan). Saya sudah perintahkan Kadiv Propam untuk segera melaksanakan sidang etik dan PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat)," tegas Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat, 14 Oktober 2022. 

Kapolri menegaskan dirinya menyebut pihaknya tidak main-main dengan anggota Polri yang terlibat kasus narkoba. 

"Siapapun, saya tidak peduli pangkat dan jabatannya apa akan diproses dan ditindak tegas," paparnya. 

Menurutnya, kasus ini berawal dari pengungkapan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. 

Dalam pengungkapan itu, ada 5 orang sipil yang diringkus. Dari 5 orang itu dilakukan pengembangan. 

Hasilnya, diketahui adanya keterlibatan oknum polisi berpangkat Bripka dan Kompol yang sebelumnya menjabat kapolsek. 

"Selanjutnya dari pengedar dikembangkan dan mengarah pada keterlibatan oknum mantan Kapolri Bukit Tinggi. Kemudian mengarah pada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar itu, Kadiv Propam menjemput dan memeriksa Irjen TM," beber Kapolri. 

Terkait kasus itu, Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk menindaklanjuti penanganan perkara pidana tersebut. 

"Untuk saat ini Irjen TM dipatsus di ruangan Divisi Propam. Selanjutnya, setelah perkara pidananya diproses dan menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Irjen TM juga sudah 3 kali dites, tapi bukan narkoba. Sedang didalami apa saja kandungan yang dikonsumsinya," tutup Kapolri.(FIN)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com