JAMBIUPDATE.CO, ACEH - Tim BKSDA Aceh segera melakukan olah TKP dan nekropsi terhadap temuan bangkai Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di wilayah Desa Srimulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur pada Sabtu 15 Oktober 2022.
Upaya Tim yang terdiri dari BKSDA Aceh (PLG Saree, Resort Wilayah 13 Langsa); Polsek Peunaron; Koramil Peunaron; FKL; WCS; serta masyarakat Desa Srimulya menuju lokasi ditemukannya bangkai gajah, dilakukan setelah sebelumnya Kepala Desa Srimulya melapor kepada BKSDA Aceh satu hari sebelum tim bergerak.
"Dari hasil olah TKP di sekitar lokasi kematian gajah, diketahui bahwa lokasi temuan kematian gajah berada di wilayah APL (perkebunan masyarakat)," ujar Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, dari Banda Aceh, 15 Oktober 2022.
"Tim tidak menemukan benda tajam atau alat yang diduga penyebab kematian gajah, namun terdapat gubuk kebun warga yang dirusak gajah liar sekitar 200 meter dari temuan satwa mati," lanjutnya.
Agus menambahkan, hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim dokter hewan BKSDA Aceh menyebutkan jika bangkai Gajah sumatra tersebut berjenis kelamin betina dengan perkiraan umur 6-7 tahun.
Perkiraan kematian terjadi sekitar 2 - 3 hari yang lalu. Kondisi kematian terbaring pada posisi sisi sebelah kanan tubuh, serta telah mengalami pembengkakan pada bagian perut.
"Berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan secara makroskopis tersebut, dugaan sementara bahwa kematian gajah liar akibat mengkonsumsi bahan pupuk yang terdapat di dalam pondok kebun warga yang dirusak," imbuhnya.
Namun demikian guna mengetahui kepastian penyebab kematiannya, sampel organ yang meliputi lidah, paru, jantung, lambung, usus halus, usus besar, hati, limpa, ginjal, serta isi saluran cerna akan dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik untuk dilakukan uji laboratorium.
Selanjutnya apabila ditemukan dugaan adanya kelalaian terhadap penggunaan bahan atau alat yang berpotensi membahayakan dan menyebabkan kematian satwa.
BKSDA Aceh akan terus berkoordinasi dengan Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan pihak Kepolisian Aceh Timur untuk mengetahui perkembangan proses penanganan kematian gajah liar tersebut.
Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered.
BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar Gajah sumatera, dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
"Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati, serta memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Agus.
Beberapa aktivitas yang dilarang tersebut juga berpotensi menyebabkan konflik satwa liar khususnya Gajah Sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com