Terdakwa Putri Candrawathi duduk di tengah ruang sidang PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi sebenarnya bersedia ampuni perbuatan mendiang Brigadir J tapi syaratnya harus ini.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat sidang di PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022.
Tim kuasa hukum tersebut membacakan eksepsi atau nota keberatan kala sidang kasus pembunuhan mendiang Brigadir J.
Hal ini diutarakan Putri Candrawathi dengan alasan agar tak ada keributan besar dan bersedia mengampuni mendiang Brigadir J.
"Saksi Putri Candrawathi mengatakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat, 'saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya tapi saya minta kamu untuk resign'," kata kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Kemudian Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar kamar sambil menangis dan turun bersama Ricky Rizal Wibowo," sambungnya saat membacakan eksepsi.
Berdasarkan keterangan, Putri Candrawathi sedang tidur di kamarnya terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka, tepatnya pada 7 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 18.00 di rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Istri Ferdy Sambo itu kemudian mendapati Brigadir J telah berada di dalam kamar dan tanpa banyak bicara almarhum kemudian melakukan pelecehan terhadap dirinya.
"Putri Candrawathi secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak (video BAP PUTRI CANDRAWATHI Hal. 6 tertanggal 26 Agustus 2022)," ucap kuasa hukum Ferdy Sambo.
Akan tetapi mendiang Brigadir J sempat panik dan memakaikan pakaian Putri Candrawathi usai terdengar ada seseorang hendak naik ke lantai 2 rumah tersebut.
Kemudian Brigadir J menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa Putri untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik, tetapi Putri Candrawathi menolaknya.
"Kemudian Nofriansyah Yosua Hutabarat membanting tubuh Saksi Putri Candrawathi ke kasur," ujar kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsi.
"Dan kemudian kembali memaksa Saksi Putri Candrawathi untuk berdiri sambil mengancam 'Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo, dan dan anak-anak kamu!',” tambahnya.
Bahkan dalam keterangan tersebut, Brigadir J membanting Putri ke kasur lagi dan memaksa kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya. Lalu memaksa untuk keluar dari kamar.
Tak hanya itu, Putri Candrawathi dengan sengaja menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik dengan harapan ada orang yang mendengarnya.
Akan tetapi, sangat disayangkan bahwa upaya Putri Candrawathi menjatuhkan keranjang tersebut tak membuahkan hasil.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) sebut Putri Candrawathi mengaku dirinya dilecehkan oleh mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum dari surat dakwaan sidang terdakwa Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.
Berdasarkan surat dakwaan, Putri Candrawathi mengadu kepada suaminya Ferdy Sambo jika dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di Magelang.
Mengenai hal ini, Putri Candrawathi pun meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapapun termasuk kepada ajudannya.
"Putri Candrawathi minta kepada Ferdy Sambo untuk tak menghubungi dengan perkataan 'Jangan hubungi ajudan', 'jangan hubungin yang lain'," ucap jaksa.
"Mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain," sambung jaksa.
Jaksa meneruskan, pada Jumat dini hari, 8 Juli 2022, Putri Candrawathi masih berada di Magelang, sedangkan Ferdy Sambo berada di Jakarta.
Terdakwa Putri Candrawathi pun kembali ke Jakarta dan tak lama berselang terjadilah pembunuhan berencana terhadap mendiang Yosua.(FIN)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com