Bantah Positif Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Berdalih Pakai Obat Bius

Posted on 2022-10-18 16:01:45 dibaca 8271 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa angkat bicara mengenai dirinya dinyatakan positif narkoba.

Sebagaimana dikabarkan, Irjen Teddy Minahasa diduduga tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasar hasil gelar perkara pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Irjen Teddy Minahasa membantah jika dirinya positif menggunakan narkoba. Ia berdalih jika hasil pemeriksaan tersebut karena obat bius yang ada kandungan narkoba.

Teddy Minahasa jelaskan jejak narkoba yang terdeteksi dalam urinenya merupakan kandungan zat dari bius, buka karena konsumsi barang narkoba.

"Ya pasti positif karena dalam obat bius (anatesi) terkandung unsur narkoba," ucap Teddy dalam keteragan tertulisnya pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Pada 12 Oktober 2022, Teddy Minahasa jalani perawatan untuk menyuntit di bagian lutunya di Vinski Tower.

Mantan Kapolda Banteng tersebut dibius selama sekitar dua jam.

Lanjutnya, Teddy Minahasa harus jalani tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra pada 13 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB. Ia pun harus dibius selama tiga jam.

Sepulang dari RS Medistra, Teddy langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa dia membantu edarkan narkoba.

Teddy pun harus diambil darah dan urine, sehigga hasilnya positif

Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa (irjen) Teddy Minahasa akan menjelani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus penyalagunaan narkoba oleh Propam Polri hari ini, Senin 17 Agustus 2022.

"Senin ini baru mulai pemeriksaan TM," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo dilansir Antara, Senin pagi. 

Pemeriksaan Teddy Minahasa dilakukan secara paralel, yakni pelanggaran etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan pemeriksaan tindak pidana oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Dedi menjelaskan pemeriksaan etik terhadap Teddy Minahasa dilakukan oleh Propam Polri di Mabes Polri. 

Pemeriksaan ini dalam rangka pemberkasan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilaksanakan.

"Ya pemberkasan dulu, periksa saksi-saksi dan lain-lainnya," kata Dedi.

Sedangkan pemeriksaan kasus pidana Teddy Minahasa terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan atau jual beli narkoba dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Dedi, pemeriksaan keduanya berjalan secara paralel sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

"Kasus KKEP-nya Propam yang tangani dan untuk pidananya Polda Metro. (Pemeriksaan) pararel sama-sama jalan (pidana dan etik)," kata Dedi.

Sebelumnya, pada Jumat (14/10), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penangkapan Irjen Teddy Minahasa oleh Propam Polri terkait kasus dugaan peredaran gelap narkoba yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Kapolri memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk memeriksa Teddy Minahasa terkait pelanggaran etik agar bisa segera diproses sidang etik dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Selain itu, saya minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya," kata Sigit.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba pada Jumat (14/10).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Diketahui, Kepolisian Resor Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun Irjen Polisi Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Teddy sempat menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus narkotika. Teddy ingin dirinya didampingi oleh kuasa hukum yang dipilih sendiri.(*)

Sumber: fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com