Sidang perdana Brigjen Hendra Kurniawan terkait kematian brigadir Joshua.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) tampak menyesalkan sikap Brigjen Hendra Kurniawan, yang mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk membersihkan CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir Joshua.
Seharusnya, Hendra Kurniawan tidak mengikuti perintah Sambo jika memang perintah itu berbohong.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.
“Perkataan Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan mengatakan ‘pastikan semuanya sudah bersih’ adalah merupakan perkataan tidak perlu dipatuhi,” kata Jaksa.
Jaksa menyatakan dalam dakwaan, seharusnya Hendra menyadari akibat dan konsekuensi yang akan timbul atas perintah Ferdy Sambo itu.
Selain itu, lanjut jaksa, dari pengamatan anak buah Hendra, AKBP Arif Rachman Arifin, melalui rekaman kamera CCTV terungkap fakta ternyata Brigadir Joshua tidak meninggal akibat baku tembak.
Arif pun menyampaikan temuan itu kepada Sambo. Sambo justru memarahi Arif dan menganggap tidak mempercayainya.
Hendra, kata jaksa dalam pembacaan dakwaan itu, malah memarahi Arif karena tidak mempercayai pernyataan Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir Joshua.
“Sudah Rif, kita percaya saja,” ucap Hendra dalam dakwaan yang dibacakan jaksa.
Jaksa mengatakan, Hendra seharusnya tidak mengikuti pernyataan Ferdy Sambo karena dianggap merupakan kebohongan.
Selain itu, Hendra seharusnya tidak membantu keinginan Sambo untuk merekayasa kasus dengan menghilangkan digital video recorder (DVR) kamera CCTV di TKP.
“Malah Hendra Kurniawan dengan senang hati merealisasikannya,” tuturnya.
“Itu dengan memberikan petunjuk atau arahan kepada Arif Rachman agar memenuhi keinginan dari Ferdy Sambo, sekalipun perbuatan itu bertentangan dengan hukum,” sebut Jaksa. (pojoksatu/fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com