Ilustrasi.

Terkait Kasus Gagal Ginjal Pada Anak, Sejumlah Dinkes di Jambi Keluarkan Himbauan

Posted on 2022-10-21 10:01:00 dibaca 11337 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Kemunculan penyakit gagal ginjal bagi anak di berbagai daerah belakangan ini membuat banyak orang yang khawatir, terlebih bagi orang tua yang memilki anak kecil.
Bahkan, kegaduhan ini sudah sampai ke kabupaten/kota se Provinsi Jambi.

Untungnya, hingga saat ini tidak ditemukan adanya kasus gagal ginjal anak itu, di beberapa kabupaten, salah satunya di Bungo. Ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Bungo, dr. H. Safarudin Mattondang.

"Sejauh ini belum ada ditemukan. Kita berharap semoga tidak ada terjadi kasus itu (anak gagal ginjal) di Bungo," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo, dr. H. Safarudin Mattondang, Kamis (20/10).

Dalam rangka pemantauan kasus yang belakangan sangat mengkhawatirkan itu, pihak Dinkes Bungo juga telah menyebarkan surat edaran untuk seluruh fasilitas kesehatan di kabupaten Bungo.

"Seluruh Faskes (Fasilitas Kesehatan) sudah kita sebarkan edaran agar cepat menyampaikan laporan bila ada ditemukan kasus itu, supaya bisa cepat diberikan pelayanan kesehatan," papar dr. Safarudin.

Terkait larangan penjualan obat cair atau sirop bagi anak di apotek atau toko obat oleh Kementerian Kesehatan, dr. Safarudin mengatakan telah berjalan sesuai dengan ketetapan seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).

"Sesuai dengan surat edaran dari Kemenkes RI saat ini semua Apotek atau toko obat, termasuk di kabupaten Bungo stop dulu menjual obat cair atau sirop sampai ada keputusan lanjutan yang saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kemenkes," pungkas dr. Safarudin.

Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjabtim mengeluarkan surat imbauan terkait dengan penghentian sementara untuk penjualan maupun pemakaian obat sirup Paracetamol untuk anak-anak. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan RI.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjabtim, Jumati mengatakan, meskipun di Kabupaten Tanjabtim belum ditemukan kasus gagal ginjal yang diakibatkan obat sirup tersebut, namun Dinas Kesehatan Tanjabtim tetap waspada.

"Imbauan itu ditujukan kepada Puskesmas, Rumah Sakit dan apotek. Kita menganjurkan untuk obat demam menggunakan obat puyer atau bodrexin," katanya.

Dijelaskannya, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu informasi dari Balai POM, apakah betul didalam sirup tersebut terindikasi dapat menyebabkan gagal ginjal atau tidak. Jadi untuk sementara ini pihaknya hanya bisa mengeluarkan imbauan.

"Balai POM sekarang sedang melakukan pengecekan terhadap sirup tersebut, maka dari itu kita tunggu saja hasilnya, baru lah nanti kita tindaklanjuti lagi seperti apa," jelasnya.

Dia berharap, kasus terbaru ini tidak ditemukan di Kabupaten Tanjabtim. Kepada para orang tua diimbau untuk saat ini tidak menggunakan Paracetamol ke anak yang sedang demam, tapi dianjurkan untuk banyak meminum air putih.

"Hindari sementara sirup Paracetamol pada anak, usahakan berikan banyak air putih dan berikan obat lain seperti obat tablet," tukasnya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sampai saat ini belum menerima laporan jika ada kasus gagal ginjal misterius yang menimpa anak-anak balita.

Meski demikian, tentang adanya informasi yang menyebutkan yang ada kasus gagal ginjal akut misterius, Dinas Kesehatan saat ini untuk sementara membuat surat edaran untuk tidak menjual dan melesatkan obat dalam bentuk cairan sirup anak.

Hal tersebut disampaikan kadis kesehatan Tanjung Jabung Barat, H. Zaharuddin. Surat edaran tersebut republik Indonesia dalam nomor surat. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

"Himbauan tersebut ialah, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obat dalam bentuk sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Selain itu, jangan himbauan juga disebutkan bahwa seluruh apotek dan untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Semoga saja kasus ini tidak sampai di Tanjung Jabung Barat, dan Alhamdulillah sampai saat ini belum ada kasus tersebut," demikian katanya. (aes/sun)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com