JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, resmi melantik Drs H.Abdul Jalil, MM dari Partai Golkar sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi sisa masa jabatan 2019-2024 di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (24/10).
Abdul Jalil ditetapkan sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dengan Daerah Pemilihan Tanjungjabung Barat-Tanjungjabung Timur melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Afif Firmansyah yang tengah tersandung kasus hukum.
Usai proses pelantikan, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto berharap Abdul Jalil segera membaur dengan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya dan siap menyampaikan aspirasi rakyat.
"Selamat kepada saudara Abdul Jalil, yang resmi menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi. Segera bekerja dan peka terhadap aspirasi rakyat," kata Edi.
Edi Purwanto menambahkan, PAW ini telah berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Seperti usulan dari Fraksi dan Partai Golkar. "Dimana penggantinya adalah suara terbanyak ketiga pada dapil yang sama (Dapil 6 Tanjabbar dan Tanjabtim)," katanya.
"Terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji pada 24 Oktober, Drs. H. Abdul Jalil,MM telah sah menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi," sebut Edi.
Sekretaris Dewan Amir Hasbi membacakan surat Mendagri Tito Karnavian yang menyatakan PTDH untuk Apif Firmansyah. Serta diterbitkan juga surat pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.
Gubernur Jambi Al Haris dalam kesempatan itu, juga menyampaikan selamat kepada Abdul Jalil dan berharap sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat. (fth)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com