JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) curiga ke ART Ferdy Sambo, Susi saat jawab pertanyaan selalu ada jeda dengan bertanya saudara saksi di dalam jilbab menggunakan handsfree?
Sidang lanjutan kasus pembunuhan mendiang Brigadir J kembali berlanjut pada Senin, 31 Oktober 2022 dan telah memasuki pekan ketiga.
Sidang hari ini menghadirkan terdakwa Bharada E dengan agenda pemeriksaan 12 saksi dari pihak eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Cs.
Sidang pada pekan ketiga ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dari pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Dalam persidangan salah satu Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi memberikan kesaksikan atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Akan tetapi saat persidangan tersebut, jaksa menilai Susi memberikan keterangan berbeda dengan data BAP.
"…tembak menembak?," tanya jaksa. "Siap," balas Susi.
"Kata siapa?," tanya jaksa lagi. "Kata pak pengacara itu," jawab Susi.
"Kata pengacaranya bilang kalau kejadiannya tembak menembak?," kata jaksa menegaskan. "Siap," sahut Susi.
"Kok kejadian temba menembak," heran jaksa. "Fokus saja saudara," sahut hakim.
Lantas jaksa penuntut umum pun meminta izin kepada majelis hakim untuk menggali latar belakang keterangan saksi terkait temba menembak.
"Karena tembak menembak adalah skenario rekayasa," ucap jaksa.
"Sudah ditanyakan tadi, saudara jaksa penuntut umum. Makanya nanti setelah sidang ini, saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain," balas hakim.
"Nanti kita akan cross chek dengan saksi yang lain, sejauh mana dia berbohong," tambah hakim. "Baik yang mulia," jawab jaksa.
Setelah mendapat penjelasan dari majelis hakim lalu sidang pun berlanjut. Jaksa pun menaruh curiga pada Susi saat menjawab pertanyaan yang disampaikan.
Bahkan jaksa merasa bahwa ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu tampak dikendalikan dengan menggunakan handsfree di telinga.
"Saudara saksi ini dari tadi ketika ditanya majelis dan sebagainya seperti terdiam dan kemudian ada jeda," ujar jaksa.
"Ini saudara jujur saja jawab. Saudara saksi di dalam jilbab, mohon izin ini, apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree tidak?," tambahnya.
"Ini perlu saja perjelas dulu," terang jaksa. "Siap," balas Susi.
"Saudara ada menggunakan handsfree tidak ini? Ada yang mengajari saudara sekarang?," tanya jaksa. "Tidak ada," jawab Susi.
"Tidak ada?," tegas jaksa. "Tidak," sahut Susi. "Dipastikan itu tidak ada?," tanya jaksa lagi. "Tidak ada," balas Susi. "Tidak ada ya," ucap jaksa.
"Benar tidak ada ya?," tanya jaksa. "Tidak ada," jelas Susi. "Baik, saya lanjutkan," beber jaksa.
Di sisi lain ART Ferdy Sambo dan Puti Candrawathi, Susi memberikan kesaksiannya dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E.
Dalam setiap kesaksiannya, Bharada E menyebut Susi terlalu banyak bohong. Bharada E pun mengungkap semua kebohongan Susi di depan manjelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mohon izin Yang Mulia, untuk keterangan dari saudara saksi (Susi) banyak yang bohongnya," ujar Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.
Menjawab hal tersebut, Hakim pun bertanya pada Bharada E, “Banyak yang bohong. Bisa disebutkan satu persatu mana yang bohong?”
Mendapat pertanyaan majelis hakim, Bharada E mengungkap beberapa kebohongan Susi.
"Untuk yang pertama waktu di tanggal 4 itu waktu yang katanya ada pelecehan," ucap Bharada E.
Hakim lalu bertanya, "Saudara Yosua mengangkat Putri?".
"Benar Yang Mulia dan itu memang saya lihat. Tapi di situ saudara saksi mensaksi jelaskan bahwa saya mengatakan 'jangan gitu lah bang', mengatakan pada Yosua, padahal itu tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan seperti itu," jelas Bharada E.
Hakim lanjut bertanya, "Tapi saudara lihat?". "Saya melihat Yang Mulia," jawab Bharada E.
Bharada E kemudian menjelaskan perihal kesaksian Susi yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo sering berada di rumah Saguling dan rumah Duren Tiga serta ucapan Susi yang menyediakan sarapan pagi untuk Ferdy Sambo adalah tidak benar.
"Sesuai faktanya, Saudara FS ini lebih sering di jalan Bangka, untuk Sabtu Minggu aja baru balik ke Saguling," ungkap Bharada E.
Bharada E kemudian menyebutkan ketidakselarasan kesaksian Susi yakni saat Ferdy Sambo dan beberapa ajudan serta anggota keluarga terpapar Covid-19, isolasi yang dilakukan yakni di rumah Bangka dan tidak pernah di rumah Duren Tiga.
Selain itu, Bharada E juga mengatakan bahwa mendiang Brigadir J disebut Susi tidak memiliki kamar di rumah Saguling. Bharada E membantah kesaksian Susi dengan menyebut mendiang memiliki kamar di rumah Saguling.
"Ada lagi senpi laras panjang tadi ditanya jaksa apakah saudara saksi ini melihat. Menurut saya, saudara saksi melihat karena jelas banget cukup besar Yang Mulia dan di mobil kan kita cuma berempat orang, dan pasti keliatan," jelas Bharada E. (fin)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com