JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Mustopa (57) warga Jalan Fatmawati RT 2 Kelurahan Kasang Kota Jambi merasa bingung dengan laporan penyerobotan dan pengrusakan tanaman dan pondok milik orangtuanya H A Rahman yang hingga kini belum ada kejelasan.
Tanah orangtuanya yang diserobot terletak di Kuala Asam Desa Teluk Pengkah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat seluas lebih kurang 65 hektare.
Laporan penyerobotan tanah itu dilaporkan H Abdul Gapar kakak Mustopa ke Polres Tanjung Jabung Barat pada 20 Oktober 2018 lalu.
Mustopa kepada wartawan mengatakan, penyerobotan serta pengrusakan tanaman pondok-pondok diduga dilakukan warga atas nama kelompok tani.
"Sampai saat ini belum ada kejelasannya kasus yang dilaporkan tersebut. Sawit yang ditanam oleh si penyerobot sudah setinggi 1 meter. Malah sudah meluas ke lokasi tamah milik orang lain," ujarnya, Rabu (2/11/2022) siang.
Mustopa bilang, Abdul Gapar kakaknya hingga kini juga sakit-sakitan karena mengharapkan kasus yang dilaporkannya ke polres cepat selesai.
"Tologlah pak Kapolda Jambi ataupun Kapolres Tanjung Jabung Barat agar bisa meminta penyidik memproses laporan kami. Agar kasus yang kami laporkan mendapat kepastian hukum," ujarnya.
Menurut Mustopa, penyidik Polres Tanjung Jabung Barat pernah melaporkan perkembangan hasil penyelidikan kasus tersebut pada 18 Januari 2022 dengan nomor B/12/I/2022/RESKRIM.
Hasilnya, penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi. Melakukan koordinasi dengan petugas ukur ATR/BPN Tanjab Barat.
Penyidik juga masih akan melakukan klarifikasi terhadap saksi lain terkait jual beli lahan. Selain itu, karena ada pengakuan dari pihak lain dengan letak wilayah yang berbeda, penyelidik akan meminta pengukuran lagi dari pihak ATR/BPN guna mengetahui posisi lahan milik mereka sesuai tata lokasi wilayah Tanjab Barat.
"Hingga kini belum ada kejelasan lagi setelah laporan perkembangan hasil penyelidikan tersebut," ujarnya.
Mustopa juga bilang ia sudah pernah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi berharap agar kasus ini juga cepat diproses penyelesaiannya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi, mengatakan akan menindaklanjuti masalah ini. “Untuk kasus ini, saya akan koordinasikan dengan Kapolres Tanjab Barat,” kata dia. (ist)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com