E-Meterai Resmi Diterbitkan, Begini Cara Beli dan Pakainya

Posted on 2022-11-17 13:20:35 dibaca 6299 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Meterai elektronik atau E-Meterai telah diterbitkan secara resmi oleh pemerintah. Masyarakat perlu tahu bagaimana cara membeli dan memakainya.

E-Meterai ini diterbitkan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak atas dokumen.

E-Meterai ini tidak dijual bebas di toko. Melainkan hanya bisa diperoleh melalui distributor resmi yang telah terdaftar di Peruri.

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan E-Meterai ini sebagai bentuk respons pemerintah atas meningkatnya transaksi dokumen elektronik.

"Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakuka transaksi. Baik itu pembayaran pajak atau transaksi dokumen lainnya," kata Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi pada Rabu, 16 November 2022.

Menurut Adi Sunardi, untuk membeli dan membubuhkan E-meterai, masyarakat dapat mendapatkannya melalui 5 distributor resmi yang terdaftar di Peruri.

Ke- 5 distributor tersebut resmi ditunjuk pemerintah untuk membuat E-Meterai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.

"Kelima distributor menyediakan E-Meterai dengan sistem yang aman. Sehingga adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan," terang Adi Sunardi .

Daftar 5 Distributor Resmi E-Meterai:

1. PT Peruri Digital Security : https://e-meterai.co.id/

2. PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
3. PT Mitra Pajakku: https://e-meterai.pajakku.com/

4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/

5. Koperasi Pegawai Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/

Cara Membeli dan Memakai E-Meterai:

1. Klik tautan pembelian E-Meterai yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi tersebut

2. Tekan tombol "daftar" dan pilih "personal" untuk pembelian individu, atau "enterprise" untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau "wholesale" untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut

3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar

4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi "verifikasi berhasil"

5. Login kembali melalui link distributor E-meterai dan tekan opsi "pembelian"

6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan

7. Selesaikan pembayaran sesuai preferensi Anda. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya

8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi "pembayaran sukses".
9. Tekan tombol "pembubuhan" pada laman dashboard

10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi E-meterai dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte

11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan E-meterai

12. Drag and drop gambar E-meterai ke posisi yang diinginkan

13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, di mana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya

14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi E-meterai otomatis akan terkirim ke e-mail.(*)

Sumber: fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com