Terungkap Pergerakan Batu Bara Ilegal Ismail Bolong.

HOT NEWS! Ismail Bolong Cs Ekspor Batu Bara Ilegal ke 3 Negara, Trend Asia: Sayangnya Polisi Tak Lakukan Penindakan Segera

Posted on 2022-11-24 11:00:35 dibaca 8607 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Ismail Bolong Cs disebut sukses mengekspor hasil penambangan batu bara ilegal ke tiga negara Asia.

Tiga negara Asia yang dimaksud adalah Korea Selatan, Singapura, dan Vietnam.

Lembaga Trend Asia kini tengah berupaya mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah konkret untuk menelusuri pergerakan dari perdagangan batu bara ilegal tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Trend Asia, Novita Indri saat menghadiri konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta pada Rabu, 23 November 2022.

"Dari data studi Trend Asia secara terbatas yang kami lakukan, kami sampaikan bahwa dari catatan transaksi tahun 2020 sampai tahun 2021, hasil tambang ilegal ini diekspor ke beberapa negara," ucap Novita Indri.

"Di antaranya Korea Selatan, Singapura, dan Vietnam," tuturnya menambahkan.

Kemudian diyakini juga bahwa aktifitas ilegal di kasus Ismail Bolong bukan hanya terjadi dalam tahap eksploitasi batu bara saja.

Berdasarkan penelusuran dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), aktifitas ilegal terjadi juga saat proses distribusi plus penjualan berlangsung.

"Tidak hanya aktivitasnya yang ilegal tetapi pengangkutan bahkan sampai penjualannya," tegas Ketua Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur Mereta Sari saat konferensi peras.

Dengan adanya aktivitas itu, Maret menyebut bahwa pihaknya sudah membuat laporan ke polisi terkait dengan maraknya tambang ilegal di sejumlah wilayah Indonesoa.

Lebih lanjut, Novita Indri menampilkan data yang dihimpun dari Kementerian Engrgo dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait jumlah lokasi penambangan ilegal.

Dari data tersebut, ditemukan adanya 2.741 lokasi tambang ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia. Data per Agustus 2021.

Bahkan ada peningkatan dalam empat tahun terakhir dalam hal sebaran lokasi tambang ilegal di Kalimantan Timur, tempat atau lokasi tambang Ismail Bolong.

Lalu di tahun 2018, terdapat hanya 3 titik tambang ilegal di Samarinda, yang angkanya bertambah menjadi sekitar 160 lokasi di tahun 2022.

Padahal sudah banyak masyarakat yang menentang aktivitas tambang ilegal tersebut sejak Agustus 2022.

 

Adanya penolakan itu lantaran masyarakat sangat merasa terdampak pada kehidupan sosial dan ekologi.

Akan tetapi sangat disayangkan pihak yang berwajib tidak segera menindaklanjuti aktivitas tambang ilegal, meski sudah ada laporan.

"Tapi sayangnya penindakannya tidak segera dilakukan oleh pihak kepolisian," tutur Mareta.

"Tidak ada ditangkap sampai sekarang, tidak diteruskan pemulihan," pungkasnya.

TAMBANG ILEGAL RAMPAS ASET BESAR NEGARA INDONESIA

Pengamat politik dan Ekonomi, Prof Anthony Budiawan meyakini bahwa aktivitas tambang ilegal pasti ada yang melindungi secara diam-diam.

Menurutnya sangat luar biasa, karena ada 2.700 tambang ilegal yang dilansir dari sumber ESDM.

2.600 tambang ilegal itu disebutkan sebagai tambang mineral, sedangkan 100-nya adalah tambang batu bara.

"Dari 100 tambang batu bara, yang sudah terkuak, yang sudah terbuka, ada 21 izin tambang palsu di Kaltim dan sudah dibikin pansus, artinya ini sudah ada di media," kata Anthony Budiawan, seperti dikutip Disway.id dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 23 November 2022.

"Tetapi apa akhirnya? Apakah ini salah satu sebetulnya tambang yang Ismail Bolong itu yang nanganin?" sambungnya.

Anthony bertanya-tanya, kenapa banyak kasus tambang ilegal yang sudah banyak ini masih bersifat sangat tertutup.

Ia pun sampai menyinggung aktivitas tambang ilegal yang ada bisa jadi masuk ke dalam bagian Satgasus?

 

"Pertanyaanya, kenapa ini bisa tertutup? Kenapa ini bisa menjadi permasalahan etik? Tentu saja ada kekuatan-kekuatan yang tidak mau ini terbuka" tandasnya.

"Dan inilah masalahnya, artinya kalau ini tidak dituntaskan berarti terindikasi bahwa ada kekuatan formil di penguasa yang melindungi ini, ini kan masyarakat yang menduganya seperti itu," tambah Anthony.

Lebih parahnya lagi, menurut Anthony Budiawan, perlindungan tersebut bisa dikatakan kalau perlindungannya ini secara murni dilakukan oleh penguasa hukum atau Satgasus tidak diusut maka akan menjurus ke state crime.

"Artinya tindakan aktivitas kriminal yang dilindungi oleh negara, citra ini yang sangat buruk sekali, berarti negara ini sudah bukan negara hukum lagi," pungkasnya.

"Jadi, aktivitas kriminal ini sudah dilindungi oleh hukum dan terbuka juga oleh yang kasus-kasus yang Satgasus, perlindungan mengenai judi online atau offline, PPATK sudah membuka yaitu ada aliran-aliran dana yangberedar sebesar Rp 155 Triliun dan sebagainya. Sampai mana sekarang? Ini tidak diusut tuntas," tuturnya menambahkan.(disway)

Sumber: www.disway.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com