Perwal Lumpur Tinja Terjadwal di Launching, Masyarakat Kota Jambi Bisa Daftar Lewat Aplikasi Si Praktis

Posted on 2022-11-28 19:23:48 dibaca 5075 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas PUPR Kota Jambi melakukan sosialisasi dan launching Peraturan Walikota (Perwal) Jambi nomor 9 tahun 2022, tentang penyelenggaraan layanan lumpur tinja terjadwal.

Sosialisasi dan launcing langsung dilakukan Wakil Waki Kota Jambi, Maulana, Sabtu pagi (26/11), di Jalan Sunan Gunung Jati RT.19 Kel. Kenali Asam Bawah (Depan MM Cahaya Prima).

Sosilasisi tersebut dihadiri para camat, lurah se Kota Jambi dan juga ketua Forum RT Kota Jambi.

Wakil Wali Kota Jambi Maulana mengatakan, Peraturan Walikota (Perwal) Jambi nomor 9 tahun 2022 tentang penyelenggaraan layanan lumpur tinja terjadwal itu sangat penting.

Hal itu merupakan upaya Pemkot Jambi untuk menjaga kesehatan lingkungan pada seluruh kawasan di Kota Jambi.

Kata Maulana, setiap hari semua masyarakat tentunya membuang hajat dan masuk ke septik tank. Jika dalam waktu lama, maka terjadi kebocoran pada septik tank dan akan mencemari lingkungan.

"Yang terdampak langsung khususnya masyarakat pengguna air tanah," kata Maulana.

Terkait hal itu, Pemkot Jambi mempermudah layanan lumpur tinja terjadwal untuk masyarakat dan pelaku usaha di Kota Jambi. Pemesanannya bisa melalui aplikasi Si Praktis (Sitem informasi pelayanan prima aktif tinja masyarakat)

Setiap dua tahun sekali sebut Maulana, saptik tank harus di sedot. Untuk layanan tersebut, masyarakat rumah tangga akan mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga biayanya cukup murah.

"Hanya mengganti uang oprasional yakni Rp 150 ribu per 2000 liter atau 2 kubik. Sementara untuk pelaku usaha tarifnya beda, Rp 800 ribu per 4000 liter atau 4 kubik," kata Maulana.

"Ini penting menjaga lingkungan yang sehat untuk anak cucu kita. Layanannya murah dan manfaatnya sangat besar," imbuhnya.

Kota Jambi sebut Maulana sudah mendapat
penghargaan nasional dari Kemenkes RI terkait sanitasi berbasis masyarakat.

"Dalam hal ini saya mengimbau seluruh instansi pemerintah, pengurus masjid untuk mensosilaisikan ini kepada maayarakat," katanya.

Simultan dengan itu kata Maulana, ada dua kecamatan di Kota Jambi yang kini tengah dibangun sewerage system, yakni di Jambi Timur dan Pasar.

"Jadi nanti semua kawasan itu tidak ada saptik tank, langsung di alirkan ke pipa dan di kelola. Airnya di olah, bisa dimanfaatkan untuk penyiraman kembang dan lumpurnya dijadikan kompos," ungkap Maulana.

Kadis PUPR Kota Jambi, Masrizal mengatakan, Peraturan Walikota (Perwal) Jambi nomor 9 tahun 2022, tentang penyelenggaraan layanan lumpur tinja terjadwal sudah di launching. Juga sudah ada aplikasi Si Praktis untuk layanan tersebut.

"Itu untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan lumpur tinja terjadwal," katanya.

Lanjut Masrizal, masyarakat bisa memesan layanan melalui aplikasi dengan mencantumkan alamat dan identitas.

"Kita ada 6 armada layanan yang besar dan ada penambahan 3 armada yang kecil. Lokasinya yang tidak bisa kendaraan besar masuk, kita ada armada kecil," sebutnya.

"Untuk respon layanan, dipesan hari itu langsung hari itu mendapat layanan," tambanya.

Kedepannya sebut Masrizal, jika sudah mendaftar, maka layanan akan terjadwal.

"Sekali dua tahun. Kalau sudah terdata, setiap dua tahun sekali sudah langsung di sedot. Sistem bayarnya nanti bisa per bulan," tuturnya.

"Layanan pada tahun berikutnya masyarakat tidak perlu pesan lagi, karena sudah ada data, sehingga jika sudah masuk jadwalnya, kami akan langsung datang ke rumah warga," pungkasnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com