Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan rasa menyesalnya kepada saksi saat diberi kesempatan berbicara oleh Majelis Hakim.
Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Minta Maaf Pada Mantan Anak Buah: Harusnya Mereka Tidak Dihukum, Saya yang Salah!
Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo Cs masih berlanjut pekan ini.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa menghadirkan beberapa saksi dari pihak kepolisian.
Saksi yang dihadirkan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada, Selasa, 29 November 2022 salah satunya mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa Ridwan merasa karirnya hancur akibat kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo itu.
Dalam ruangan sidang utama Ferdy Sambo merasa tersentuh atas perbuatannya yang memerintahkan beberapa anak buahnya yang saat ini banyak menjadi terdakwa dan ada juga yang karirnya terhambat atas kasus pembunuhan berencana Yosua.
Permintaan maaf disampaikan langsung oleh terdakwa kasus pembunuhan Ferdy Sambo ketika menanggapi keterangan para saksi yang hadir dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada para anggota Polri yang karirnya terhambat imbas dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya," kata Sambo saat duduk sebagai terdakwa di PN Jaksel pada, Selasa, 29 November 2022.
Sambo saat di ruangan sidang utama mengakui atas perbuatannya itu, dan meminta para anak buahnya itu agar tidak di hukum karena apa yang dilakukan oleh anggotanya itu merupakan atas perintahnya semua.
Sambo mengakui telah memberikan keterangan tidak benar ketika dirinya menjalani sidang kode etik di awal penanganan kasus ini.
"Bahwa di sidang kode etik, di semua proses pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini enggak salah, saya yang salah. Kenapa mereka juga harus dihukum karena tidak tahu peristiwa ini," Kata Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo kembali menegaskan kepada para saksi dan terdakwa lain yang karirnya hancur atas perbuatannya itu dia dan keluarga meminta maaf atas perintahnya itu kepada anggotanya yang terseret atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Sekali lagi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya," ujarnya.
Eks Kadiv Propam Polri itu juga mengaku menyesal atas apa yang terjadi terhadap para anggota yang dinyatakan bersalah itu.
Dia mengungkapkan, psikologis mantan anak buahnya itu terganggu atas kasus yang dibuat oleh dirinya.
"Mereka secara psikologis pasti akan tertekan. Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini menghadapi proses mutasi. Sehingga saya setiap berhubungan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," ucap Sambo.
Senada dengan apa yang dilakukan Sambo, Putri Candrawathi juga menyampaikan permohonan maafnya, kepada para saksi dan terdakwa yang ikut terseret atas kasus pembunuhan berencana itu.
"Saya dan keluarga memohon maaf kepada bapak-bapak anggota Polri yang hadir hari ini sebagai saksi, mereka harus menghadapi semua ini karena harus mendapatkan hambatan dalam berkarir," ujar Putri Candrawathi
Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Sebanyak 17 saksi dipanggil jaksa untuk diperiksa dalam persidangan hari ini. Namun, hanya ada sembilan orang yang terkonfirmasi hadir. Mereka merupakan anggota Polri.(disway)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com