Hendra Ungkap Fakta Sebenarnya Saat Bertolak Ke Jambi Naik Private Jet, Ferdy Sambo Beri Perintah Mendesak Ini

Posted on 2022-12-07 09:22:50 dibaca 10086 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Terdakwa Kasus Perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan bersaksi atas dua terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022.

Fakta-fakta baru muncul dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Hendra mengatakan, saat akan berangkat ke rumah keluarga Yosua yang berada di Jambi dirinya dan beberapa anggota kepolisian menggunakan private jet yang sudah disediakan.

Hendra Kurniawan saat berangkat ke Jambi bukan hanya seorang diri tapi ada beberapa anggota kepolisian seperti Biro Provos, Biro Paminal, kemudian ada dari penyidik.

Awalnya, Hendra Kurniawan mengaku diperintahkan oleh Ferdy Sambo berangkat ke Jambi untuk bertemu keluarga Brigadir J guna menjelaskan duduk perkara almarhum meninggal.

"Saya izin sama Pak FS untuk berangkat ke Jambi itu, ada dari Biro Provos, Biro Paminal, kemudian ada dari penyidik untuk menjelaskan," ujar Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022.

Menurut Hendra, saat itu dirinya sudah berusaha membeli tiket penerbangan domestik, lalu tiket yang menuju ke Jambi sudah habis.

Dengan demikian, Hendra mencoba mencari tau cara memesan private jet yang digunakannya dari Jakarta menuju ke Jambi.

"Kemudian coba cari tahu untuk menggunakan private jet," ucapnya.

Hendra Kurniawan kemudian melapor kepada Ferdy Sambo menggunakan private jet saat mengantarkan jenazah Brigadir J.

"Terus Pak FS bilang, 'ya sudah coba'," ujar Hendra menirukan Ferdy Sambo.

Hendra menegaskan saat itu Ferdy Sambo tidak ingin menunda keberangkatan Jenazah Yosua menuju ke Jambi.

"Jangan besok, harus sekarang" kata Hendra Kurniawan kembali menirukan arahan Ferdy Sambo.

Menurut Hendra, itulah sebabnya alternatif menggunakan private jet disetujui oleh Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.(disway)

Sumber: www.disway.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com