Ismail Bolong memakai baju tahanan Bareskrim Polri.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kasus tambang ilegal yang menjerat mantan anggota polri, Ismail Bolong memasuki babak baru.
Usai melakukan pemeriksaan kepada Ismail Bolong, Bareskrim Polri memutuskan untuk menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Penetapan tersangka terhadap Ismail Bolong murni atas kasus perizinan tambang di Kalimantan Timur.
“Sudah langsung ditahan. Karena ancaman hukumannya paling lama lima tahun,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Ismail Bolong ditetapkan tersangka tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan suap yang menyeret nama beberapa perwira tinggi dan menengah Polri tersebut.
Selain Ismail Bolong, dua rekannya juga ditetapkan menjadi tersangka berinisial BP dan RP. Kedua tersangka ini berperan penambang batu bara ilegal dan RP sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP) ilegal.
“Kedua rekannya juga ditetapkan tersangka, karena mengatur kegiatan tambang ilegal,” ujarnya.
Atas ulahnya Ismail Bolong dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan Pasal Pasal 55 ayat 1 KUHPidana terkait mengatur penembang ilegal.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah rampung melakulan pemeriksaan terhadap istri dan anak Ismail Bolong terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap ternyata sang istri dan anak Ismail Bolong mempunyai jabatan yang strategis di perusahan tambang batu bara ilegal yang digeluti sang suaminya.
Di perusahaan korporasi tersebut sang istri mempunya jabatan sebagai bagian keuangan, sedangkan anaknya menjabat sebagai direktur utama. (pojoksatu/fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com