TENG..! Terdakwa Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Posted on 2023-01-16 13:39:49 dibaca 5262 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 16 Januari 2023.

Untuk yang memberatkan, Kuat Ma’ruf dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan di dalam persidangan.

Untuk faktor meringankan, Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah Ferdy Sambo saja.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun,” kata jaksa saat bacakan tuntutan.

Sebelumnya, Kuat Maruf bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Sumber: disway.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com