JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penasehat hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdi dan Ramos Hutabarat menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak punya nyali dalam memberikan tuntutan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang digelar Selasa (17/1) siang.
Ferdi mengatakan, dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdy Sambo harusnya tidak dituntut hukuman seumur hidup, melainkan hukuman mati. Karena semua unsur dalam kasus ini telah terpenuhi sesuai Pasal 340 KUHP, tanpa ada unsur yang meringankan.
"Ya, Jaksa di sini kami nilai tidak ada nyali, artinya ada keraguan dalam menentukan tuntutan. Di dalam Pasal 340 itu sudah jelas maksimal hukuman mati," katanya, Selasa (17/1) sore, di Jambi.
Sementara itu, Ramos Hutabarat yang juga Kuasa Hukum keluarga Mendiang Brigadir J mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kewenangan untuk memberikan tuntutan, pihak kuasa hukum dan keluarga Brigadir J merasa tidak puas dengan tuntutan tersebut.
"Kami menilai Jaksa tidak ada keberanian memberi hukuman mati, kalau memang semua unsur terpenuhi dan tidak ada unsur yang meringankan, kenapa tidak dihukum yang seberat-beratnya?," tuturnya.
Ramos menambahkan, hukuman mati seharusnya tepat untuk Ferdy Sambo, karena Ferdy Sambo merupakan penegak hukum yang punya kewenangan dan juga yang mengerti aturan.(raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com