JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan pasien meninggal di RSI Arafah Kota Jambi akibat tindak kejahatan Sabtu (21/1) lalu.
Rapat yang dipimpin ketua Komisi IV DPRD Kita Jambi Jefrizen itu, berlangsung tertutup, awak media tak dibolehkan masuk. Dalam ruangan itu tampak hadir pihak dinas kesehatan Kota Jambi dan managemen RSI Arafah.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Jefrizen mengatakan, masing-masing pihak baik dari Dinas Kesehatan dan Managemen RSI Arafah telah menyampaikan keterangan.
Dari keterangan pihak RSI Arafah dalam hearing itu, bahwa prosedur penanganan pasien sudah sesuai dengan SOP.
"Itu dibenarkan juga oleh dinas kesehatan dan sudah diaudit," kata Jefrizen kepada wartawan, Selasa (31/1).
Pihaknya kata Jefrizen, merespon apapun yang disampaikan kedua belah pihak.
Setelah mendengar keterangan dari pihak keluarga, dinas kesehatan dan managemen RSI Arafah, ia menilai ada miskomunikasi antara kedua belah pihak.
"Menurut kita orang awam, pelayanan kesehatan ada yang tidak seharusnya dilakukan. Tapi menurut medis itu perlu dilakukan. Jadi semacam miss komunikasi," katanya.
Dia menekankan kepada dinas kesehatan untuk melakukan komunikasi dengan pihak keluarga pasien, keluarga korban. Karena walau bagaimanapun mereka sudah kehilangan anggota keluarga.
"Kami sudah turun dan melihat langsung ke lapangan, langsung ke tempat kejadian perkara. Kami juga sudah mendapat kronologis kejadian dari pihak rumah sakit," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menugaskan dinas kesehatan untuk melakukan mediasi, dan pihak DPRD Kota Jambi akan memantau proses tersebut.
"Seharusnya mau melakukan mediasi hari ini. Tapi karena dipanggil untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) jadi ditunda. Kami juga sudah usulkan laporan ke pihak berwajib itu untuk dicabut. Supaya bisa dicari solusinya," sebutnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan, M Taufik mengatakan, dalam hearing itu sudah dijelaskan mengenai SOP standar yang harus dipenuhi rumah sakit. Pihak rumah sakit menjelaskan langsung kepada Komisi IV tentang kronologis kejadian. Sudah menyampaikan SOP ataupun tindakan yang sesuai dengan persyaratan medias.
"Pihak DPRD juga mensinkronisasi pernyataan keluarga kepada pihak rumah sakit. Intinya tentu ada pertemuan, tentunya penyelesaian masalah ini kita harap ada mediasi, disini kita melihat ada miss komunikasi," katanya.
Kata dia, tindakan secara medis sudah dilakukan pihak rumah sakit, dalam menangani pasien tindak kejahatan tersebut.
"Namun mungkin masyarakat umum melihat itu mungkin tidak sesuai dengan cara medis. Ini mungkin yang perlu di mediasikan," pungkasnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com