JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Bharada Richard Eliezer atau Bhara E divoni 1 tahun 6 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terbukti menjatuhkan Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan Vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
“Menjatauhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa,”ujar Hakim.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.
Hakim mengatakan beberapa yang meringankan Richarh Eliezer adalah menyesali perbuatannya dan dirinya bisa diajak bekerjasama dalam mengungkapkan kasus.
“Menyadari bahwa terdakwa menyesal selanjutnya memperbaiki kesalahana meskipun harus menempuh jalan terjal. Meringankan terdakwah adalah saksi pelaku yang bekerja sama dalam menyampaikan kejadian yang sebenarnya. Juga Bersikap sopan, menyesali perbuatannya masih muda dan diharaplan dan keluarga korban sudah memaafkan perbuatannya,”ujar Hakim. (*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com