Ajudan pribadi minta maaf atas perbuatannya.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Selebgram Ajudan Pribadi alias Muhammad Akbar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai nilai Rp 1,3 miliar.
Akbar akhirnya diekspos ke awak media dengan mengenakan baju tahanan di Polres Metro Jakarta Barat hari ini Rabu (15/3/2023).
Usai konferensi pers, ia diberikan kesempatan oleh polisi untuk menyampaikan sepatah dua kata. Akbar meminta maaf atas perbuatannya dan mengaku menyesal.
“Sangat menyesalkan perbuatan kami dan insyallah selesai secepatnya,” ujar tersangka Akbar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
“Dan saya minta maaf segala-galanya,” sambungnya.
Disinggung soala uang yang diperoleh dari hasil kejahatannya, ia membantah uang itu digunakan untuk foya-foya. Ia mengaku uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup.
“Buat kebutuhan hidup dan itu aja,” ucapnya.
Akbar Ajudan Pribadi berharap kasusnya segera selesai. Dia kembali memohon maaf atas kejahatan penipuan yang dilakukan hingga korban merugi miliaran rupiah.
“Saya mohon maaf dan selesai secara cepat,” pungkasnya. (fandi/pojoksatu)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com