Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Rudini Oei, Kuasa Hukum Pertanyakan Fakta Persidangan

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Rudini Oei, Kuasa Hukum Pertanyakan Fakta Persidangan

Posted on 2023-03-20 14:24:18 dibaca 4330 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang putusan praperadilan, atas penetapan tersangka Rudini Oei oleh Polda Jambi, dalam dugaan kasus penyerobotan tanah, Senin (20/3).

Hakim Tunggal Suwarjo S.H., memutuskan, bahwa penetapan tersangka terhadap Rudini Oei sah, dan menolak permohonan pemohon dalam hal ini Rudini Oei.

Menanggapi keputusan tersebut, Kuasa Hukum Rudini Oei, mempertanyakan fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh Hakim yang memeriksa dan memutus perkara.
Kuasa Hukum Pemohon, Ricka mengaku, pada pokoknya ia menghormati hasil penetapan dari sidang praperadilan terhadap kliennya.

Namun disisi lain tim Kuasa Hukum mempertanyakan fakta-fakta persidangan yang ada, sejak agenda sidang pertama pembacaan permohonan hingga agenda kesimpulan.

“Apakah dipertimbangkan oleh Hakim yang memeriksa dan memutus perkara.

Hari ini kami selaku tim Kuasa Hukum mewakili klien kami tentu menghormati apapun penetapan Hakim yang Mulia, namun kami mempertanyakan apakah fakta-fakta yang hadir dalam persidangan ini dipertimbangkan atau tidak dalam menetapkan perkara ini,” katanya.

Lanjut dia, fakta-fakta persidangan yang diuraikan dalam permohonan, pembuktian dan keterangan saksi fakta serta saksi ahli pidana, seharusnya sudah jelas, bahwa penetapan tersangka terhadap Rudini Oei tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Fakta persidangan telah mengurai dan menggambarkan secara jelas dan terang bahwa penetapan tersangka terhadap Rudini Oei tidak sah secara hukum.

“Kita berharap penetapan hari ini beserta fakta hukum yang ada dapat menjadi atensi bagi semua pihak,” katanya.

Ditambahkan, Bunga Meisa Rouly Siagian, yang juga merupakan kuasa hukum pemohon, pihaknya tetap menghormati penetapan Hakim. Meskipun disisi lain tetap mempertanyakan fakta-fakta yang ada di persidangan.

“Ini kan sudah jelas bahwa permasalahan sengketa tanah yang dijalani klien kami sedang dalam proses perdata. Dalam agenda pembuktian dan keterangan saksi telah mengurai bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan apabila masih dalam proses perdata,” kata Bunga.

Dijelaskannya, bukti surat yang disampaikan jelas menyatakan bahwa permasalahan ini masih dalam upaya hukum kasasi, pihaknya juga telah melampirkan beberapa peraturan perundangan, diantaranya Surat Edaran Kejaksaan Agung RI Nomor: B-230/E/Ejp/01/2013 dan didukung oleh Pendapat Ahli Pidana.

Tim kuasa hukum sebut dia, juga melampirkan bukti Pasal 1 Perma No. 1 Tahun 1956 dan Surat Telegram Tertanggal 13 Desember 2021 Nomor ST/2540/XII/RES.7.5.2021 dari Kapolri Kepada Kapolda di Seluruh Indonesia, pada halaman 2 Angka 5 yang pada pokoknya menyatakan, pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata.

“Hal itu dipertegas oleh pernyataan ahli pidana, kalau ada sengketa perdata dan pidana bersamaan, maka seharusnya diputus terlebih dahulu perdatanya, dan perkara pidana tersebut ditangguhkan,” imbuhnya.

Pihaknya sebut Bunga, mempertanyakan apakah fakta-fakta persidangan yang dihadirkan belum cukup atau tidak tidak dipertimbangkan dalam penetapan perkara ini.

Meskipun kecewa dengan penetapan tersebut, namun Bunga menegaskan bahwa pihaknya (Rudini Oei) akan tetap memperjuangkan hak-hak melalui upaya hukum dan proses hukum yang ada.
“Yakin bahwa kebenaran akan dapat dilihat apabila kita menggunakan hati dan pikiran yang jernih dan objektif,” pungkasnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com