JAMBIUPDATE.CO, , JAKARTA- Dirjen Perhubungan Udara meminta maskapai penerbangan tak seenaknya menaikkan tarif tiket. Momentum pemulihan penerbangan nasional harus dijaga.
Pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif tiket pesawat. Harus sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019. Hal itu untuk menyeimbangkan kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha yang sehat bagi maskapai.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni mengungkapkan, setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi tarif batas atas (TBA) atau tidak di bawah tarif batas bawah (TBB). Termasuk ketentuan tarif lainnya seperti fuel surcharge (FS).
"Terkait pelayanan tarif angkutan udara dilakukan pengawasan oleh para inspektur dari direktorat teknis terkait kepada maskapai dan ground handling," ungkapnya, kemarin.
Selama periode Angkutan Lebaran 2023, dikatakan Kristi, pihaknya akan melakukan pemantauan pada 51 bandara. Di mana, 16 di antaranya merupakan bandara internasional (entry point).
Karena itu, agar pemantauan berjalan dengan baik, maka pihaknya pun akan berkolaborasi dengan stakeholder penerbangan.
"Tugas kami memastikan pelayanan sebelum, selama, dan setelah penerbangan (pre-in-post flight) berjalan sesuai dengan prosedur penerbangan," ujarnya.
Sejauh ini, selama melakukan pengawasan, dikatakan Kristi, pihaknya pun menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai. Di antaranya pelanggaran penetapan TBA atau TBB maupun penetapan FS yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli - Desember 2022," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, menyatakan pengawasan terhadap potensi pelanggaran tarif batas atas jelang mudik ini sifatnya krusial. Terlebih, untuk maskapai udara.
"Dan harus berani memberikan sanksi bagi maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas tersebut,” tegasnya.
Sanksi ini, lanjut dia, juga wajib diberikan bilamana terdeteksi adanya pelanggaran lain atas hak konsumen penerbangan. Misalnya, tak diberikannya kompensasi atas keterlambatan jadwal penerbangan atau hak-hak lainnya.
”Dan jangan takut pada maskapai yang mendominasi pasar, demi menegakkan aspek kenyamanan, keamanan, dan keselamatan penerbangan,” pungkasnya. (gih/mia/dir/fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com