JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kementerian PUPR mengungkapkan belum ada perusahaan tambang batu bara yang mengajukan permohonan izin penggunaan jalan nasional. Padahal, gara-gara aktivitas distribusi tambang mereka jalan nasional di Jambi menjadi rusak.
Hal tersebut terungkap dari narasumber Kementerian PUPR saat Musrenbang Provinsi (5/4).
Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah I.B Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah I, Sosilawati menyatakan ada aturan, bahwa pemilik perusahaan yang ingin melintas jalan nasional, harus mengantongi izin terlebih dahulu.
Dia menjelaskan, bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, disebutkan bahwa angkutan batu bara adalah penyebab utama kerusakan jalan.
Sehingga lanjut Sosilawati, diputuskan bahwa sebelum jalan khusus selesai, angkutan batu bara harus distop dulu.
“Kerusakan itu disebabkan oleh angkutan batu bara,” tegasnya.
Ini karena anggaran pembiayaan pemeliharaan jalan, lebih besar.
“Usia jalan yang seharusnya bisa sampai 10 tahun, kini hanya 4 tahun saja,” katanya.
Dia mengatakan, angkutan batu bara yang melintas jalan nasional di Jambi, sudah bisa dipastikan overload.
Sementara, kemampuan kapasitas jalan nasional yang hanya 8 ton.
Namun, dirinya mengatakan, ada kemungkinan angkutan batu bara bisa melintas di jalan nasional.
Tapi ada syaratnya. Mengantongi izin dari Kementerian PUPR.
“Ada Permen PUPR. Pemilik perusahaan yang ingin melintas, harus mengurus permohonan izin melintas dulu. Untuk melintas, ada sejumlah biaya yang akan dipungut dari perusahaan untuk pembiayaan penguatan jalan yang dilewati,” kata dia.
Nah, rupanya hingga saat ini, dari Jambi belum ada satupun permohonan izin itu yang masuk. “Dalam Permen PUPR, solusinya seperti itu,” sebutnya. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com