Bupati Meranti Muhammad Adil resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Tersangka Muhammad Adil sejak menjabat sebagai Bupati Meranti dalam dua tahun ini diduga telah berhasil memungut dan menerima 'uang panas' sejumlah Rp26,1 Miliar dari berbagai pihak.
Diduga uang tersebut diperoleh Muhammad Adil dari setoran dinas-dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hasil pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan nominal 5 hingga 10 persen dari total anggaran.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya Jumat (7/4) mengatakan pungutan fee ini diduga telah dilakukan Adil sejak awal menjabat tahun 2021 lalu hingga tahun 2023 ini. Muhammad Adil dilantik sebagai Bupati pada Februari 2021.
Uang dikumpulkan melalui orang kepercayaannya inisial FN yang juga pejabat Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti. FN juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (7/4) malam.
Tak hanya itu, ‘uang panas’ juga dikumpulkan Adil melalui PT Tanur Muthmainnah (PT TM) salah satu perusahaan travel umroh yang dimenangkan Adil untuk pekerjaan pemberangkatan umroh takmir masjid Kabupaten Meranti.
PT TM menyerahkan uang senilai Rp1,4 Miliar kepada Adil. Mirisnya lagi, Kepala Cabang PT TM adalah Kepala BPKAD Meranti, orang kepercayaan Adil sendiri.
Semua hasil pungutan ‘Uang panas’ dalam bentuk uang tunai itu kemudian digunakan Adil untuk keperluan safari politik, sosialisasi untuk pencalonan dirinya sebagai Gubernur Riau 2024.
Selain memungut 'uang panas', Adil dan FN juga diduga terlibat kasus suap terhadap auditor BPK wilayah Riau inisial MFH.
Adil menyuap MFH agar WTP laporan keuangan Kabupaten Meranti. MFH merupakan ketua tim pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
MFH disuap senilai Rp1,1 Miliar. Uang suap ini kemudian dijadikan alat bukti oleh KPK untuk menjerat Adil.
Total bukti awal yang berhasil diamankan KPK adalah uang tunai senilai Rp1,7 Miliar, terdiri dari uang suap untuk auditor BPK Rp1,1 Miliar dan sisanya uang hasil pungutan fee proyek dari SKPD.
Adapun kronologi tangkap tangan ini, kata Alexander, dilakukan atas laporan masyarakat yang menyampaikan dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara pada Kamis (6/4).
Atas laporan itu KPK kemudian langsung bergerak menuju Kabupaten Kepulauan Meranti.
“KPK mendapat informasi adanya perintah MA (Muhammad Adil.red) untuk mengambil uang setoran dari para kepala SKPD melalui ajudan bupati,” jelasnya.
KPK lalu mengamankan 28 orang atas kasus ini pada Kamis sekitar pukul 21:00.
Pengamanan dilakukan di empat lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru dan di Jakarta.
Ikut diamankan Sekda Kabupaten Meranti, kepala dinas dan pihak swasta. (dpc)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com