Debi Ceper Selesai Diperiksa, Kasubdit: Kita Utamakan Proses Restorative Justice

Posted on 2023-06-12 17:15:03 dibaca 2138 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komedian sekaligus Influencer Jambi, Debi Ceper selesai diperiksa oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, atas kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan, pihaknya akan merencanakan untuk mempertemukan antara kedua belah pihak, antara pelapor yang merupakan siswi SMP berinisial SFH.

Dijelaskan Andi, pihaknya terlebih dahulu akan mengutamakan proses restorative justice (RJ).

"Kita tempuh jalur restorative justice terlebih dahulu, kami lagi buat administrasinya, Insyaallah minggu depan," ujarnya, Senin (12/06).

Diketahui, akun media sosial Instagram @debiceper23 dilaporkan ke Polda Jambi oleh SFA lantaran diduga menuliskan komentar di postingan Instagram @infoanakjambi yang terkesan merendahkan Fadiyah.

Pada Rabu (07/06) Sekitar 13.00 WIB, Debi Ceper datang ke Mapolda Jambi memakai baju kotak-kotak guna memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi terkait komentar yang dilayangkan diduga Debi Ceper tersebut.

"Ini sekarang sedang berproses, sedang diambil keterangan klarifikasi," ujarnya.

Untuk status Debi Ceper saat ini, kata Tory, belum dapat dipastikan sebagai saksi atau tersangka.

Dikatakan Tory, pihaknya sedang mencari tahu apa maksud dan tujuan dari komentar yang dituliskan akun Instagram @debiceper23 di akun Instagram @infoanakjambi dua Minggu lalu yang diduga merendahkan Fadiyah.

"Terkait masalah unsurnya apakah sudah memenuhi atau belum, ini sedang berproses. Nanti kita lihat hasil perkembangannya, karena ini sifatnya laporan pengaduan dan statusnya proses penyelidikan," jelasnya.

Pihaknya, kata Tory, juga akan meminta pendapat dari beberapa pihak terkait masalah pelaporan ini.

"Nanti setelah tahap klarifikasi maupun pengambilan beberapa keterangan dan pendapat saksi ahli, baru akan kita lanjut ke proses gelar perkara untuk bisa menetapkan apakah ini bisa naik sidik atau tidak," tuturnya.

Disampaikan Tory, pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan terkait tindakan Debi Ceper berkomentar sebagai netizen atau individu biasa. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com