Sabu Seberat 0,70 Gram dan Satu Orang Pelaku Diamankan Polisi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, pada Kamis (15/6) sekira pukul 02.30 WIB dinihari.
Pelaku yakni bernama Yuda Mardian (35), warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, penangkapan ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat.
"Pelaku diamankan di Jalan Tp Sriwijaya, Lorong Serumpun, RT 11 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi," ujarnya, Kamis (15/6) sore.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan yang dipakai pelaku.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut milik seseorang bernama Ijal yang saat ini sedang dalam penyelidikan," sebut Niko.
Dikatakan Niko, pelaku mengaku, sabu tersebut tersebut dikuasainya untuk dijual kembali kepada pembeli.
"Sabu yang diakui milik Ijal dan dikuasai oleh pelaku ini memiliki perjanjian yakni jika sabu tersebut habis terjual, pelaku harus menyetorkan uang sejumlah Rp 3 juta kepada Ijal sebagai gantinya," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram, empat buah plastik klip, satu buah alat hisap sabu atau bong, satu buah korek api gas dan satu unit handphone android. (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com