JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Elang Reskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus ilegal logging dengan satu orang terduga pelaku dan 36 batang kayu olahan pada Selasa (13/6) lalu sekira pukul 15.00 WIB di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Pelaku yang diamankan yakni Surono (44) warga Desa Sidolego, RT 04, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono menjelaskan, awalnya personil piket Polsek Bangko sedang melaksanakan patroli di seputaran wilayah hukum Polsek Bangko dan mendapatkan informasi adanya
pengangkutan kayu hasil hutan tanpa izin.
"Sesampainya di Desa Mentawak, personil yang melaksanakan patroli memperoleh informasi tentang adanya tindak pidana melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen," jelasnya, Minggu (18/6).
Setelah memperoleh informasi tersebut, personil patroli langsung menuju lokasi kejadian untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Sesampainya di lokasi kejadian petugas Polsek Bangko berhasil mengamankan satu unit mobil truk yang diduga mengangkut kayu kempas kurang lebih sebanyak 5 kubik dan atau kurang lebih 36 batang kayu serta mengamankan sang sopir," tambahnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil truk, 36 batang kayu olahan, serta satu unit handphone.(Raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com