Ilustrasi.

Gadis 15 Tahun Dipaksa Menenggak Miras, Delapan Remaja Bergiliran Berbuat Terlarang

Posted on 2023-07-20 18:01:13 dibaca 2765 kali

JAMBIUPDATE.CO, PEKALONGAN - Gadis 15 tahun di Pekalongan, Jawa Tengah, diperkosa delapan remaja. Korban berinisial HYA. Polres Pekalongan telah menangkap empat dari delapan pelaku.

Pelaku yang telah diamankan berinisial AF (23), EPW dan H masih di bawah umur, dan ER (21), semua warga Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur.

"Saat ini empat pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Adapun empat pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran polisi sudah diketahui identitasnya," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono, Kamis.

Sedangkan empat pelaku yang kini masih buron berinisial I (19), A (19), dan R (24), semuanya warga Kelurahan Poncol, dan Z (23), warga Kelurahan Landungsari, Kecamatan Pekalongan Timur.

AKP Sumaryono mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban jika anaknya tidak pulang ke rumahnya sejak Kamis (13/7).

Namun, pada Jumat petang (14/7), keberadaan korban diketahui oleh warga sedang berada di pinggir pantai di wilayah Pantai Sari, Kecamatan Pekalongan Utara dengan kondisi tampak trauma dan dibawa pulang ke rumahnya.

Kepada keluarga, korban bercerita jika dirinya telah diperkosa oleh beberapa pelaku yang baru dikenalnya melalui media sosial.

Setelah menerima penjelasan dari korban, pihak keluarga kemudian menjebak para pelaku dengan menghubungi mereka dengan menggunakan ponsel milik korban untuk bertemu di Alun-Alun Kota Pekalongan.

Akhirnya dua pelaku datang ke Alun-Alun Kota Pekalongan dan langsung ditangkap oleh warga sekaligus dibawa ke Polres Pekalongan Kota. "Sebelum diperkosa, korban sempat dipaksa menenggak minuman keras oleh para pelaku," katanya.

Dikatakan, para tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (1), Junto Pasal 760 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Kami mengimbau pada 4 pelaku yang kini masih buron agar menyerahkan diri karena identitas pelaku sudah diketahui polisi," katanya. (ant/jpnn/fajar)

Lihat Sumber Artikel

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com