JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Empat orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yakni M Juber, Poprianto, Ismed Kahar dan Tartiniah, divonis oleh Pengadilan Tipikor Jambi hukuman 4 tahun penjara.
Keempatnya terbukti bersalah dalam kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Dalam amar putusan yang disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Budi Chandra di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (24/7), selain menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, keempat terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan penjara sesuai surat dakwaan subsider Pasal 12 huruf h jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan Senin lalu (19/6), keempat terdakwa juga dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.
Keempat terdakwa merupakan mantan anggota fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Menurut jaksa, M Juber, Popriyanto, Ismet Kahar dan Tartiniah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
M Juber Cs juga dituntut membayar denda, masing masing Rp 200 juta.
"Menuntut terdakwa I M Juber, terdakwa II Popriyanto, terdakwa III Ismet Kahar dan terdakwa IV Tertiniah masing-masing dengan pidana 4 tahun, denda 200 juta subsidair 3 bulan," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan.
(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com