JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sebanyak 24 ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin olahan dari 2 mobil pengangkut diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dua unit mobil pembawa minyak olahan ilegal diamankan di Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (26/7) kemarin.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada mobil yang diduga mengangkut BBM ilegal melewati jalan lintas Palembang - Jambi.
‘‘Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo didampingi Kanit I Subdit IV/Tipidter, AKP Lumbrian Hayudi Putra dan 5 personel Ditreskrimsus Polda Jambi langsung ke lokasi yang disebutkan,’‘ terangnya.
Dikatakan Mas Edy, sesampainya dilokasi petugas menemukan 2 unit truk yang bermuatan BBM yang diduga ilegal.
‘‘Setelah dilakukan pemeriksaan, dua truk tersebut beserta sopir dan kernet dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,’‘ ujarnya.
Dalam hal ini, terdapat 4 orang yang diamankan yakni berinisial ZU dan BA sebagai sopir serta AT dan AH sebagai kernet.
Kendaraan pertama yakni mobil truk Isuzu warna Hijau yang diduga bermuatan BBM jenis bensin olahan sebanyak 12 ribu liter.
Kemudian, truk Isuzu warna Merah Muda yang diduga bermuatan BBM jenis bensin olahan sebanyak 12 ribu liter.
‘‘Saat ini, sopir berserta kernet masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,’‘ pungkas Mas Edy.
(raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com