Ilustrasi

Penerima PKH Jadi 8.877 KK

Posted on 2023-08-11 19:17:19 dibaca 3857 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARA SABAK- Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Tanjabtim, untuk tahap II berkurang menjadi 8.877 KK dari tahap I sebanyak 9.000 KK tahun 2023.

Artinya, ada sebanyak 123 KK yang tidak lagi menerima bantuan dari Pusat. Hal itu terjadi lantaran 123 KK tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan atau komponen penerima bantuan PKH. Karena kriteria penerima PKH seperti keluarga yang mempunyai anak Balita, ibu hamil, lansia, anak yang masih sekolah dari SD sampai SMA dan disabilitas berat.

"Jumlah penerima PKH ini berkurang karena ada di antaranya keluarga penerima manfaat atau KPM ini yang tergolong ekonomi sudah mampu," kata Kabid Perlindungan Pemberdayaan dan Jaminan sosial Dinas Sosial Kabupaten Tanjabtim, Irpaidi.

Menurutnya, saat ini setiap desa terdapat operator Aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS-NG untuk mengusulkan penambahan atau pengurangan jumlah penerima KPM atau PKH.

"Dengan adanya aplikasi tersebut, secara otomatis masing-masing desa bisa menentukan kondisi keluarga atau warga setempat yang berhak atau tidak untuk menerima bantuan PKH," jelasnya.

Yang mana sebelumnya, pihak Dinas Sosial secara langsung memberikan penilaian terhadap keluarga yang berhak menerima PKH. Namun sekarang pemerintah Desa yang langsung memberikan penilaian ataupun mengeluarkan warganya yang tidak berhak menerima bantuan.

"Kalau dulu kami yang bisa menilai apakah calon KPM memenuhi syarat untuk menerima bantuan, tapi sekarang pihak desa yang menentukan, karena pihak desa lebih paham kondisi masyarakatnya," tukasnya. (lan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com