JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan pidana penjara 12 tahun terhadap Mario Dandy Satrio yang merupakan terdakwa perkara penganiayaan berat dengan korban Cristalino David Ozora.
Tuntutan dibacakan Tim JPU yang terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani, dan Nuli, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/8).
Mario Dandy dalam perkara itu didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.
Dalam perkara tersebut, selain Mario Dandy, juga terdapat terdakwa lain, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga terdakwa Anak AG.
Adapun anak AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu, dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi, sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo diduga melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c Juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
JPU menyatakan bahwa tidak ada hal yang mampu menghapus kesalahan terdakwa Mario Dandy Satriyo, dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap korban David Ozora.
“Terdakwa Mario Dandy dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani maka tidak ada satu pun alasan yang ditemukan dalam diri Mario Dandy yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa,” kata anggota JPU Hafiz Kurniawan di PN Jaksel, Selasa (15/8).
Hafiz juga menjelaskan hal yang memberatkan Mario Dandy, adalah pertama perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal.
"Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia, serta ketiga perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora," ucap Hafiz.
Selanjutnya, terdakwa berusaha memutar balik fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora. "Hal yang meringankan, nihil," ucap jaksa.
Ajukan Pleidoi Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa (22/8) pekan depan setelah dituntut 12 tahun penjara JPU.
“Izin majelis hakim untuk pleidoi dari saya, saya akan sampaikan pada persidangan berikutnya, berikut juga dengan pleidoi penasihat hukum saya,” kata Mario dalam sidang pembacaan tuntutan JPU kepada dirinya di PN Jaksel, Selasa.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono Alimin menentukan jadwal sidang dengan agenda pembacaan pleidoi Mario Dandy, dilakukan pada Selasa (22/8) pekan depan.
“Baik, untuk pembelaan, majelis tentukan pada tanggal 22 Agustus 2023. Jadi, satu minggu ke depan,” ucapnya. (*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com