Calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Bawaslu Provinsi Jambi yang menjadi perpanjangan tangan Bawaslu RI di hotel Aston, Kota Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) sudah mengumumkan hasil seleksi anggota Bawaslu 11 Kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi periode 2023-2028. Pengumuman Nomor 2568/KP.01.00/K1.08/2023 ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja tertanggal 17 Agustus 2023.
Pengumuman itu bersamaan dengan provinsi lain yaitu Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pengunungan.
Selanjutnya, mereka yang dinyatakan lolos akan mengikuti pengangkatan dan pelantikan menggunakan pakaian adat daerah masing-masing di Jakarta. Kemudian mengikuti orientasi tugas bersama Bawaslu RI.
"Hari ini pelantikan. Kemudian langsung orientasi tugas dan pleno untuk menentukan struktur organisasi," ujar Indra Tritusian, anggota Bawaslu Provinsi Jambi.
Indra menyebutkan sebelum pengumuman dilakukan Bawaslu RI, dirinya ditunjuk untuk mengambil alih jabatan Bawaslu di beberapa Kabupaten. Menurutnya pengambil alihan ini berdasarkan Instruksi Bawaslu RI yang telah ditetapkan sesuai dengan Koordinator Wilayah (Korwil) masing - masing.
"Disini kita sampaikan bahwa belum dilantiknya Bawaslu Kabupaten tidak mempengaruhi dalam pengawasan, karena sudah di ambil alih dari Bawaslu Provinsi Jambi," katanya.
Lebih lanjut, Indra juga mengatakan saat ini tengah tahapan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif. Maka perlu dilakukan pengawasan terhadap hadap potensi kerawanan sengketa.
"Pasca pengumuman DCS nanti tentunya kita akan mengawasi setiap tahapan. Kita berharap teman-teman di Panwaslu Kecamatan dan Pengawas di Kelurahan Desa untuk mengawasi setiap proses tahapan secara maksimal dan mengikuti sesuai aturan, agar Pemilu Tahun 2024 ini berjalan dengan lancar dan baik," jelasnya.
Sementara itu, Bawaslu RI menjamin pengawasan pemilu di daerah tetap berjalan selama proses seleksi anggota Bawaslu di 514 kabupaten dan kota, yang hasilnya diumumkan pada 16-20 Agustus 2023.
"Bawaslu memerintahkan Bawaslu provinsi di seluruh Indonesia melaksanakan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu Bawaslu kabupaten dan kota untuk sementara waktu, sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/panwaslih kabupaten dan kota," kata Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda.
Herwyn mengatakan hal itu diputuskan mengingat anggota Bawaslu di 514 kabupaten dan kota dengan masa jabatan tahun 2018-2023 telah berakhir masa jabatannya.
Oleh karena itu, lanjutnya, perlu kebijakan strategis yang diambil oleh Bawaslu agar tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu di kabupaten dan kota tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini, sambungnya, proses pemilihan anggota Bawaslu kabupaten dan kota masih berjalan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diatur bahwa apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka Bawaslu pusat atau Bawaslu provinsi melaksanakan tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu daerah dapat menjalankan tugasnya kembali.
Menurut Herwyn, perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota tertanggal 15 Agustus 2023.
Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan pemilu di tingkat kabupaten dan kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu provinsi di wilayahnya sampai dengan pelantikan anggota Bawaslu atau panwaslih daerah periode 2023-2028.
Berkenaan dengan proses pembentukan Bawaslu kabupaten dan kota, ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu mengatur bahwa pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu kabupaten dan kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu daerah dari tim seleksi (timsel).
Sebagai upaya memastikan agar tugas-tugas pengawasan dilakukan secara benar, tepat, terbuka, dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dalam setiap teknis pelaksanaan tugas Bawaslu provinsi perlu supervisi, pengawasan, dan pembinaan agar tugas pengawasan pada semua tingkatan tidak terhenti.
Selain itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas Bawaslu kepada publik terhadap pelaksanaan pengawasan, maka partisipasi masyarakat menjadi poin penting.
Bawaslu memastikan tugas-tugas pengawasan oleh semua jajaran pengawas pemilu di semua tingkatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(aiz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com