JAMBIUPDATE.CO,– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan survei kepada wajib pajak melalui telepon hingga Oktober 2023.
Survei tersebut bertajuk ‘Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan 2023’.
DJP mengumumkan soal pelaksanaan survei melalui akun Instagram resminya, Selasa (22/8/2023).
Adapun kegiatan survei ini dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kepuasan dari pengguna layanan.
Dalam survei ini, DJP menggunakan metode wawancara melalui dua jenis platform yaitu telepon WhatsApp dan telepon seluler.
DJP juga bekerja sama dengan pihak eksternal yakni PT Kokek selaku pelaksana survei.
Sebagai informasi, DJP setiap tahunnya selalu mengadakan survei dengan metode yang beragam.
Pada tahun 2022 lalu, DJP melakukan survei menggunakan metode saluran email.
Adapun sasaran dari survei tersebut yakni untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan atau stakeholder terhadap pelayanan dari DJP.
Selain itu, otoritas juga ingin mengetahui pendapat atau opini publik terkait efektivitas penyuluhan dan kehumasan DJP.
Serta untuk mendapatkan saran dan masukan guna perbaikan layanan, penyuluhan, dan kehumasan di masa depan.
Untuk itu, DJP meminta partisipasi dari pengguna layanan yang terpilih agar menjawab pertanyaan survei dengan jujur. (*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com