Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 kembali diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keenam orang tersangka tersebut diperiksa di Kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/9). Para tersangka yang diperiksa KPK termasuk juga istri mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar.
Enam orang tersangka yang diperiksa yakni Mely Hairiya mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Luhut Silaban mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang juga saat ini sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024.
Edmon dan M Khairil, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang juga saat ini sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024.
Rahima dan Mesran, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang juga saat ini sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024.
"Iya, hari ini ada 6 tersangka yang diperiksa KPK," kata Ali Fikri, Juru Bicara KPK. (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com