JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Selain mengungkap kasus korupsi anggaran pembangunan di Stasiun Pandu Pelindo, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi juga menyidik kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Desa Muaro Mensao, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (14/9).
Dikatakan Ade, pekerjaan pembangunan jembatan Muaro Mensao tersebut dikerjakan oleh Direktur PT NSM berinisial BAY dengan nilai kontrak sebesar Rp 13 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2020.
Sementara itu, terkait potensi kerugian negara pada pembangunan jembatan tersebut berkisar senilai Rp 3 miliar.
"Kami lakukan penyelidikan terkait pengalihan pekerjaan kepada pihak lain, ditemukan mutu beton ketidaksesuaian spek. Hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,194 miliar," ujarnya.
Dijelaskan Ade, saat proses lelang ditemukan fakta bahwa PT NSM telah memalsukan dokumen sertifikat keahlian guna memenuhi persyaratan lelang, di mana dalam pelaksanaannya tidak ada satupun dari tenaga ahli yang ditawarkan turun ke lokasi pekerjaan.
"Adapun dalam pelaksanaannya, Direktur PT NSM telah mengalihkan seluruh pekerjaan kepada seseorang berinisial SUL," katanya.
Dalam proses pekerjaan, kata Ade, pihak kontraktor seharusnya menggunakan beton kualitas ready mix (pengolahan batching plant).
"Namun faktanya yang digunakan adalah beton kualitas site mix (pengolahan manual) sehingga kualitas beton yang digunakan untuk pembangunan jembatan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi," ungkapnya.
Setelah dilakukan pengambilan sample dan pengujian beton yang terpasang pada jembatan oleh tim ahli ITB dari ahli teknik sipil, ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang memiliki kualitas yang jauh lebih rendah dari mutu beton yang dipersyaratkan.
"Berdasarkan hasil uji dari ahli teknik sipil ITB tersebut, setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim auditor inspektorat Provinsi Jambi, ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp 3 miliar," beber Ade.
Ade menerangkan, bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan dan uang aset recovery telah dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian.
"Dan ini kasus jembatan sedang dalam proses penyidikan kami. Demikian kami telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang aset recovery dan ini sebagai bukti kami nanti dalam proses selanjutnya," tandasnya.
(raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com