Polda Jambi Ungkap sindikat Pencurian Minyak Kondesat Milik PT Pertamina dengan Kerugian Rp 7 Miliar.

Sindikat Pencurian Minyak Kondensat Milik Pertamina Diungkap Polda Jambi, Kerugian Capai Rp 7 M

Posted on 2023-09-15 19:25:07 dibaca 3714 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap sindikat pencurian minyak kondensat milik PT Pertamina di Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan 7 orang tersangka dengan peran masing-masing yang berbeda yakni, Mubinsyah yang memasang atau menyambungkan selang khusus dari pipa Pertamina ke truck tangki pengangkut minyak kondensat curian.

Kemudian, Kiki yang berperan sebagai sopir truck, Amin Nugroho yang menyiapkan sarana transportasi pelaku untuk ke TKP, Ronny selaku kenek truck, Isnan selaku koordinator, Freddyanto yang menyediakan truck dan Yudika sebagai pembeli atau penampung minyak hasil curian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, dari 7 orang tersangka yang diamankan, terdapat 3 orang lainnya yang masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Andri menjelaskan, kejadian berawal pada Jumat 27 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WIB malam saat tim produksi PT Pertamina Hulu Energi melaporkan kepada atasannya bahwa terjadi anomali tekanan saluran pipa minyak kondensat dari Bayung Lincir menuju Geragai.

"Kemudian pihak Pertamina melaksanakan patroli di sepanjang jalur pipa dan menemukan adanya mobil truk tangki Fuso yang sedang melakukan aktivitas penyedotan minyak kondensat dari pipa di KM pipa 85 yang berada di TKP," ujarnya.

Lihat Pertamina kemudian mengamankan langsung 4 orang yang diduga pelaku beserta satu unit mobil truk tangki Fuso dan satu unit mobil minibus, yang kemudian PT Pertamina langsung membuat laporan ke Polda Jambi.

Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi langsung menuju ke TKP untuk melakukan pengecekan dan olah TKP serta mengamankan barang bukti peralatan yang digunakan untuk melakukan penyedotan minyak kondensat dari pipa minyak milik Pertamina menuju ke truk tangki yang digunakan oleh para tersangka untuk mengangkut minyak.

"Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi kemudian melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku pencurian minyak kondensat milik Pertamina dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku lainnya," ungkap Andri.

Ketiga tersangka tersebut diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda, yakni di Kota Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan di Dumai, Provinsi Riau.

Sedangkan untuk 3 orang yang masih DPO memiliki peran sebagai teknisi yang melakukan pengeboran dan membuat instalasi pemasangan selang minyak dari pipa minyak kondensat milik Pertamina menuju truk tangki pengangkut.

Diungkapkan Andri, motif pelaku dalam melakukan aksi pencurian tersebut yakni didasari dengan motivasi mendapatkan keuntungan dengan menjual minyak kondensat hasil curian kepada penampung di Provinsi Riau.

"Tersangka ini tidak hanya satu kali melakukan pencurian. Mereka mengaku bahwa telah beberapa kali melakukan aksi pencurian minyak kondensat di lokasi tersebut," bebernya.

Disampaikan Andri bahwa pelaku melakukan pencurian minyak kondensat milik Pertamina dengan cara melakukan survei lapangan untuk menentukan titik pengeboran minyak terlebih dahulu.

"Setelah melakukan survei lapangan, mereka ini kemudian melakukan pengeboran pipa Pertamina, pemasangan kran dan selang, serta pompa mesin untuk mengalirkan minyak kondensat dari pipa menuju truk tangki yang berjarak ratusan meter dari titik lokasi pipa minyak Pertamina," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, PT Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk biaya untuk melakukan perbaikan pipa yang dilubangi oleh tersangka.

Selain mengamankan tujuh orang tersangka, polisi juga turut mengamankan 1 unit mobil truk tangki pengangkut bermuatan minyak kondensat hasil curian, 1 unit mobil minibus, klem besi dan baut, 1 unit mesin pompa, selang bening diameter 1,5 inchi sepanjang 227 meter, kran besi dan sambungannya, 1 lembar terpal dan beberapa unit handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(Raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com