Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kakak Beradik Jadi Tersangka

Posted on 2023-09-19 16:38:15 dibaca 6313 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kakak beradik Henza dan Henzi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pria berinisial HR (40) yang mengakibatkan korban meninggal dunia dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap II).

Setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa, hari ini Selasa (19/9), Penyidik Unit Reskrim Polsek Jelutung melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron melalui Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajarudin, saat dikonfirmasi, Selasa (19/9).

"Sudah tahap II, pelimpahan tersangka dan BB tadi dan diterima oleh JPU Haryono," kata Fajar.

Diberitakan sebelumnya, Rekonstruksi perkara penganiayaan terhadap seorang pria berinisial HR (40) warga Alam Barajo, Kota Jambi, digelar oleh Polsek Jelutung, Jumat (11/8).

Diketahui, korban HR (40) tewas usai dianiaya keluarga wanita open BO berinisial S (18) di Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi 

Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa pemicu penganiayaan berawal dari korban yang menolak memakai pengamanan (kondom) saat kencan dengan S (18).

Dalam rekonstruksi ini, pelaku Henza dan Henzi yang merupakan kakak adik atau suami dan ipar S (18) juga dihadirkan.

Rekonstruksi dimulai dari adegan korban datang ke rumah kos S (18) yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat. Korban datang untuk berhubungan badan dengan S.

Korban memberikan uang Rp 250 ribu untuk tarif berkencan. Keduanya sempat melakukan hubungan badan, korban kembali meminta berhubungan badan untuk kedua kalinya. Namun korban menolak untuk memakai kondom.

"Abang itu ngomong 'abang dak biso jugo, Dek, pakai kondom'," kata S, saat rekonstruksi digelar.

S yang tak ingin korban melakukan seks tanpa pengaman (kondom) pun akhirnya cekcok dengan korban HR. Korban akhirnya merasa tak puas dengan kencan tersebut hingga meminta uangnya kembali, namun S menolak.

"Dia nak minta duit, kami bilang 'Kan sudah berhubungan', di situlah dia tidak menerima," ujarnya.

Setelah percekcokan itu, korban langsung menghubungi Henzi yang merupakan suami sirinya. Henzi kemudian datang menggunakan sepeda motor bersama saksi AR.

Di waktu bersamaan, korban HR mencoba mengambil uang di dalam kantong baju S di depan kamar kos. Melihat korban melakukan itu, Henzi langsung memiting kepala korban

Kemudian, pelaku Henza juga datang ke lokasi bersama perempuan berinisial D. Di tengah pergumulan Henzi dan korban HR, pelaku Henza langsung mengambil pisau dari dalam mobilnya.

Henza kemudian menodongkan pisau tersebut ke korban. Setelah pergumuluan itu, Henza kemudian menendang perut korban. Selanjutnya melempar kepala korban menggunakan batu.

Akibat lemparan batu itu, korban mengalami luka parah di kepalanya. Korban langsung bergegas pergi ke Rumah Sakit Baiturahim.

Saat di jalan korban sempat sempoyongan dan jatuh dari motor hingga tak mampu bangkit. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah tak lama sempat dirawat di rumah sakit.

Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kejadian penganiayaan korban hingga meninggal dunia itu. Rekonstruksi juga untuk melengkapi berkas para tersangka.

"Tadi rekonstruksinya ada 22 adegan. Tadi sudah diperagakan semua oleh para saksi dan tersangka. Dan untuk transparansi kita mengundang JPU kemudian pihak keluarga korban dan pengacara tersangka," jelasnya. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com