ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Pemerintah daerah (pemda) lagi-lagi tak mengajukan formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru sesuai dengan kebutuhan. Dari total kebutuhan 601.174 formasi PPPK guru pada 2023, pemda hanya menyediakan 296.059 formasi.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani.
Dia menjelaskan, kebutuhan 601.174 formasi itu sudah mencakup tambahan sisa formasi yang tidak terpenuhi tahun lalu.Juga adanya kekosongan akibat guru pensiun pada 2024. Jumlah guru yang pensiun tahun depan diperkirakan mencapai 69.762 orang.
Namun, lagi-lagi formasi yang diajukan pemda belum maksimal. ”Jadi, persentasenya masih kecil memang untuk formasi ini,” ujarnya dalam bincang media di Jakarta kemarin (21/9). ”Sehingga masih banyak yang belum terakomodasi untuk guru non-ASN yang ada di sekolah-sekolah negeri,” imbuh dia.
Lantas, bagaimana nasib guru lolos passing grade (PG) yang menjadi prioritas satu (P-1) pada seleksi tahun lalu? Nunuk mengamini bahwa seleksi tahun lalu masih menyisakan sekitar 62 ribu guru P-1.
Pihaknya telah berupaya agar mereka dapat terakomodasi tahun ini. Salah satunya dengan memperbaiki peta linieritas yang juknisnya sudah diterbitkan. Misalnya, guru bahasa Inggris dibuat linier dengan guru kelas di jenjang SD. Kemudian, penempatan guru mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan (PKWU) bisa sesuai dengan ijazah.
Sayang, dengan upaya linieritas itu, belum semua guru P-1 bisa mendapat penempatan pada 2023. Berdasar pemetaan yang dilakukan Ditjen GTK, hanya 50.248 orang P-1 yang terserap tahun ini. Artinya, ada sisa 12.276 guru P-1 yang harus kembali menunggu. ”Yang sudah kita tata dengan berbagai kebijakan yang sekarang kita lakukan, ternyata masih belum bisa terakomodasi,” sesalnya.
Kendati demikian, dia menjamin para guru tersebut bisa terserap di ”putaran akhir” seleksi PPPK guru sebelum pergantian presiden. Nunuk optimistis guru-guru P-1, termasuk janji pengangkatan 1 juta guru oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, rampung pada 2024. Apalagi, masa kepemimpinan Nadiem masih akan berlanjut hingga Oktober 2024.
Artinya, regulasi-regulasi yang dibuat khusus dalam upaya pengangkatan guru honorer itu pun bakal tetap digunakan hingga periode seleksi selanjutnya. ”Jadi, kita tuh tinggal 12 ribu (guru P-1, Red) lagi ya. Saya optimistis tahun depan selesai. Mereka tidak tes. Hanya ada atau tidak formasi (dari pemda) saja (tantangannya),” jelas Nunuk.
Para guru yang masuk kategori P-1 tak perlu lagi mengikuti tes dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN). Namun, mereka tetap wajib mendaftar dan membuat akun baru di SSCASN BKN. Itu diperlukan untuk memastikan guru P-1 tersebut masih hidup hingga belum mendapat pekerjaan baru.
Tahun ini, lanjut dia, skema prioritas P-1, P-2, P-3, dan P-4 masih berlaku. Yang menjadi prioritas adalah mereka yang lolos PG pada seleksi sebelumnya dan belum mendapat penempatan. Ketika masih ada sisa formasi, P-2 bisa masuk. P-2 ini dikategorikan untuk tenaga honorer kategori 2 (THK-2) dan THK yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu berlaku untuk P-3. Jika ada sisa formasi, P-3 yang merupakan honorer di sekolah negeri yang terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun bisa memanfaatkannya. Terakhir, P-4 untuk mereka lulusan PPG yang terdata di pangkalan data dikti. ”Ada perubahan di pelamar umum. Sekarang yang PPG itu adalah P-4. Kemudian, P-4 ada dua. Satu lulusan PPG dan satu adalah guru yang terdaftar di dapodik kurang dari tiga tahun, baik itu guru negeri maupun swasta,” papar guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tersebut.
Perubahan lain juga terjadi pada seleksi untuk P-3 tahun ini. Tes tak lagi menggunakan computer assisted test (CAT) UNBK Kemendikbudristek, tapi CAT BKN. Dalam seleksinya, tidak ada soal-soal pengetahuan seperti pelajaran sejarah yang bersifat hafalan. Soal pada CAT disajikan dalam jenis situational judgement test (SJT). Yakni, tes pilihan ganda yang difokuskan pada kasus-kasus pembelajaran yang dialami guru sehari-hari.
Menurut Nunuk, pada jenis SJT, tidak ada kesempatan untuk bertukar jawaban lantaran dalam opsi yang disampaikan tidak tahu mana yang benar dan salah. Penilaiannya pun berdasar pembobotan dari pilihan opsi yang dipilih peserta.
Hal itu berdampak pada kebijakan tidak adanya masa sanggah untuk hasil uji. Masa sanggah hanya diberikan pada seleksi administrasi, bukan seleksi CAT. ”Jadi, setelah ujian selesai itu langsung pengumuman. Para peserta tak bisa lagi melakukan sanggah. Ini keputusan dari panselnas,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Nunuk menyinggung soal gagasan ruang talenta atau marketplace guru yang diusung Mendikbudristek Nadiem. Kebijakan tersebut belum bisa dieksekusi tahun depan. Termasuk rencana pendanaannya.
Seperti diketahui, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Nadiem pernah menyampaikan gagasan mengenai ruang talenta guru. Melalui aplikasi itu, rekrutmen guru tak perlu menunggu setahun sekali. Kepala sekolah bisa mengangkat guru PPPK untuk mengajar sesuai kebutuhan di sekolah. Mereka nanti bisa membuka lowongan yang kemudian dilamar para guru yang terdaftar di aplikasi tersebut. Gaji pun bakal langsung disalurkan melalui sekolah, bukan daerah. ”Tapi, kita sudah mulai mengembangkan aplikasi dan sistemnya, bagaimana itu akan terintegrasi di pusat,” jelas Nunuk.
Sebetulnya, kendala ada pada UU APBN yang sudah disahkan. Sementara itu, pendanaan terkait penggajian belum bisa dimasukkan. Padahal, jika ingin dilaksanakan pada 2024, tahun ini sudah harus diputuskan dalam dana alokasi umum (DAU). ”Sedangkan ruang talenta harus ditransfer langsung ke rekening sekolah seperti dana BOS. Perlu perubahan di UU. Sehingga kita akan inisiasi pada 2025,” tandasnya.
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, ketimpangan formasi ASN masih banyak terjadi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya menyiapkan solusi dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). ”RUU ASN sebentar lagi akan disahkan. Kalau tidak akhir bulan, mungkin awal bulan nanti,” ujar Anas di sela acara Simposium Kebijakan Publik Internasional di Jakarta.
Salah satu poin dalam UU ASN akan mengantisipasi pendistribusian ASN di daerah 3T dan pulau-pulau yang selama ini belum mendapatkan pemerataan ASN secara cukup baik. Misalnya, NTT, Maluku, dan Papua yang kesulitan untuk mendapatkan dokter dan guru yang hebat maupun berkualitas.
Dia menyebutkan, sekitar 170 ribu formasi di daerah itu kosong. ”Kenapa? Karena mereka tidak merasa tertarik untuk mengisi formasi di daerah 3T tadi. Nah, kalau ini yang terjadi, ketimpangan antara Jakarta, Jawa, dan kota-kota itu akan terus terjadi,” jelas Anas.
UU ASN tersebut diharapkan dapat memberikan solusi. Sebab, nanti diberikan reward soal kelas jabatan. (*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com