Pakar Hukum Unja Sebut Dana yang Ditarik ATJ Rp 50 Ribu/Trip Bukan Pungli, Simak Penjelasannya

Posted on 2023-09-23 22:15:54 dibaca 6030 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kegiatan yang dilakukan oleh Konsorsium Pengawal Kebijakan Pemerintah (KPK-P) yang diinisiasi oleh Asosiasi Transportir Jambi (ATJ), hingga kini masih menimbulkan pro dan kontra.

Pro kontra ini terkait iuran dana sebanyak Rp 50 ribu per trip, yang sesuai kesepakatan bersama dibebankan pada perusahaan.

Beberapa pihak mengklaim, bahwa hal tersebut masuk dalam ranah pungutan liar (pungli). Sementara lainnya, menilai hal tersebut sah-sah saja.

Pengamat hukum Jambi, Sahuri Lasmadi, juga punya pendapat sendiri.

Dia mengatakan, apa yang dilakukan oleh KPK-P bersama ATJ dan organisasi lainnya, tak melanggar hukum pidana.

"Kalau dari segi hukum pidana tidak ada (melanggar)," kata dia, dikutip dari kanal youtube Info Kabar Jambi.

Dalam tayangan tersebut, terlihat Karyadi selaku Ketua ATJ bertanya pada Sahuri Lasmadi.

"Ada beberapa pihak yang mengatakan bahwa kita ini adalah pungli. Padahal angka itu sendiri muncul atas usulan member. Sebenarnya bagaimana," kata Karyadi.

Dalam kesempatan itu, Sahuri memberi penjelasan.Kata dia, apa yang dilakukan bersama perusahaan tambang adalah sebuah kesepakatan.

"Itu sudah ada dalam pasal 1320 (KUHPer)," kata dia. Salah satu syarat perjanjian atau kesepakatan kata dia adalah sepakat, cakap, tertentu, dan halal.

"Nah ini kan halal semua," kata Sahuri. Sementara jika bicara pungli sesuai dengan hukum pidana, menurutnya harus ada pelaku dan korban.

Tapi dalam hal ini, para korban malah adalah mereka yang sudah menyepakati perjanjian. "Malah mereka bersepakat, bahwa ini adalah orang-orang yang iri," kata Sahuri tersenyum.

Sebuah kesepakatan kata Sahuri, dilindungi oleh Undang-Undang. Orang lain tak bisa mengintervensi, kecuali perusahaan di dalam kesepakatan itu keberatan. 

"Orang lain tak ada kewenangan. Apa dasarnya mereka melaporkan," kata dia. 

Kemudian Karyadi juga bertanya, bahwa mereka salah karena bekerja di jalan umum atau jalan negara. 

Sahuri pun mengatakan, hanya negara yang berhak menghentikan. 

"Kecuali kalau negara yang menghentikan, jika mengganggu ketertiban umum. Misalnya macet. Baru mereka akan menghentikan kegiatan itu," kata dia. (*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com