JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Ismail Ibrahim alias Mael yang saat ini masih menjalani hukuman atas kasus korupsi Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun 2019, Rabu (27/9) kembali ditetap sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tebo. Itu dalam dugaan kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran (TA) 2020.
Selain Mael yang merupakan pemenang tender pekerjaan peningkatan jalan Padang lamo, Kejari Tebo juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Nurman Jamal yang merupakan PPK pada Dinas PUPR Provinsi Jambi pada proyek peningkatan jalan Simpang Jambi- Padang Lamo - Tanjung tahun anggaran 2020.
Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji kepada wartawan mengatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan terkait pekerjaan peningkatan jalan Padang Lamo-Tanjung Tahun anggaran 2020 yang merupakan jalan provinsi, maka diduga adanya ketidak sesuaian antara hasil pekerjaan dengan kontrak.
Untuk itu kata Dinar, pihaknya kemudian menetapkan dua tersangka yaitu Ismail Ibrahim alias Mael yang merupakan komisaris pihak pemenang tender dan Nurman Jamal yang merupakan PPK pada Dinas PUPR Provinsi Jambi.
"Dalam kasus ini, peran tersangka IS yang merupakan penyedia jasa ialah merubah atau tidak mengikuti hasil kontrak, yang semestinya kadar aspal 5,6, tapi oleh yang bersangkutan dibuat 4,0 dan 4,6 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar," ujar Dinar.
Sedangkan tersangka Nurman Jamal kata Dinar, selaku PPK yang bertugas sebagai pengendali pekerjaan yang semestinya melakukan pemeriksaan terhadap kadar aspal sebelum diterima pekerjaannya, tetapi hal tersebut tidak dilakukan dan meloloskan hasil pekerjaan yang dibayarkan 100 persen.
"Dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 2, pasal 5, juncto pasal 55," terang Dinar.
Dinar menjelaskan pada proyek peningkatan jalan Padang Lamo ini mulai tahun 2018 hingga 2020 memiliki modus yang mirip. Dimana Kualitas aspal dilakukan pengurangan, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya pada Kasus Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun anggaran 2019, tiga tersangka sudah dieksekusi dan saat ini masih menjalani hukuman diantaranya yaitu Ismail Ibrahim alias Mael selaku pengusaha atau kontraktor, Ir. Tetap Sinulingga selaku PPK juga Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom (NAA).
Bahkan sebelumnya pada Jumat (21/7) lalu, Kejari Tebo juga telah melakukan eksekusi terhadap tersangka Ismail Ibrahim terpidana Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo tahun 2019. Setelah kasasi terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan ditolaknya kasasi, artinya putusan Pengadilan Tipikor Jambi inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dan terpidana akan tetap menjalani hukuman kurungan penjara selama 2 tahun. Selain itu, saat eksekusi Terpidana Ismail juga mengembalikan uang pengganti senilai Rp 965 Juta lebih dan denda Rp 50 Juta.
"Untuk kasus 2019, ini sudah paripurna, kita telah melakukan eksekusi terhadap ketiga tersangka, baik eksekusi badan, denda maupun uang pengganti," tuntas Dinar.
Dari hasil paparan Auditor BPKP Provinsi Jambi bersama Kejaksaan Negeri Tebo, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran proyek peningkatan jalan Padang Lamo atau Simpang Logpon yakni 2017-2020.
Namun dari gelar perkara kembali disepakati penyelidikan mulai tahun 2018 hingga 2020, Tim ahli dari Bandung dan auditor pada Kamis 7 Januari 2021 lalu.
Dari tiga kali anggaran tersebut, diketahui pada tahun 2018 ada satu proyek dengan nilai pagu Rp. 26 M. Kemudian tahun anggaran 2019 dengan nilai pagu Rp 7,6 M serta tahun 2020 ada di pengerjaan dengan nilai Rp.4 M dan Rp.18 M. Pada kasus ini, Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020, penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan.
(bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com