Ardiansyah Dituduh Mencuri Kelapa Sawit, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Ardiansyah Dituduh Mencuri Kelapa Sawit, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Posted on 2023-10-03 20:37:35 dibaca 5055 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi menggelar sidang praperadilan dugaan pencurian kelapa sawit yang dilakukan oleh Ardiansyah selaku sopir mobil angkutan.

Sidang yang digelar pada Selasa (3/10) ini, diketahui pihak Polda Jambi selaku termohon meminta majelis hakim menolak praperadilan pemohon Ardiansyah ke pengadilan.

Kuasa Hukum Serikat Tani Nelayan Jambi, Fitrah Awaludin Haris mengatakan, dalam sidang tersebut, pihak termohon menolak yang disampaikan oleh saudara Ardiansyah selaku pemohon.

"Pihak termohon menolak apa yang disampaikan di pengadilan," katanya.

Mengenai sidang selanjutnya, Fitrah menyampaikan akan memberikan tanggapannya.

"Nanti kita tanggapi di sidang selanjutnya. Kita juga nantinya akan menghadirkan saksi-saksi dan fakta dari pihak pemohon," ungkapnya.

Fitrah menyampaikan bahwa, persoalan ini terjadi diduga akibat adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak Polda.

"Salah satunya ada tindakan penangkapan yang tidak sah, dengan pasal liga standing pelapor itu kita uraikan dalam laporan kita," jelasnya.

Saat ini, Ardiansyah ditahan di Polda Jambi dengan Pasal 363 Ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan.

Diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum Serikat Tani Nelayan Jambi, Fitrah Awaludin Haris mendatangi Mapolda Jambi guna meminta Ardiansyah tersangka yang terjerat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit.

Selain itu, kedatangannya juga untuk memasukkan surat penangguhan agar Ardiansyah dikeluarkan dari tahanan. Akan tetapi, pihaknya pun harus menunggu, apakah dikabulkan atau tidak.

Haris mengatakan, Ardiansyah merupakan sopir truk buah kelapa sawit. Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, diduga karena melakukan pencurian buah kelapa sawit.

Menariknya, sopir itu bukan ditangkap oleh pihak kepolisian, melainkan diamankan oleh pihak Koperasi Fajar Pagi.

Saat itu, disampaikan Haris, Ardiansyah tersebut baru saja keluar dari mengambil buah kelapa sawit yang diangkut oleh mobilnya. Di pertengahan jalan, Ardiansyah distop oleh sekelompok orang dari Koperasi Fajar Pagi dan langsung diamankan serta dibawa ke Polda Jambi.

"Kami tadi sedikit untuk meminta klarifikasi kepada pihak Ditreskrimum Polda Jambi, kenapa Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Sabtu (16/9).

Menurutnya, Ardiansyah tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Pada hari Selasa 12 September 2023, Ardiansyah sedang mengendarai mobil truk membawa buah kelapa sawit dari Betung, Kabupaten Muaro Jambi, tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang

"Dari keterangan penyidik yang membawa dia dan mobil truk itu dari Koperasi Fajar Pagi, sekitar 5 hingga 10 orang. Setelah itu, mereka membawa Ardiansyah ke Polda Jambi dan diserahkan ke penyidik," sebutnya.

Haris menyampaikan bahwa saat itu Ardiansyah tidak langsung diperiksa oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi.

"Dia juga sempat menunggu selama 1 hari di Polda Jambi tanpa ada status apakah sebagai saksi atau tersangka," terangnya.

Kemudian, pada Rabu 13 September 2023 Ardiansyah langsung di BAP. Lalu, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan.

Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka, sebut Haris, atas dasar laporan pengurus Koperasi Fajar Pagi pada 8 Agustus 2023 lalu.

Pihaknya juga mencoba mempertanyakan kepada pihak Polda Jambi, atas dasar apa Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan.

"Itu dijelaskan oleh penyidik bahwa itu atas dasar laporan koperasi, dia sudah melakukan 2 kali. Itulah kemudian dijadikan alasan ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap membawa barang curian," beber Haris.

Haris menambahkan, pihaknya pun sangat menyayangkan proses penetapan Ardiansyah sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polda Jambi.

Karena, menurutnya, dalam prosedur penetapan tersangka, Ardiansyah hanya diperiksa dalam proses yang singkat. Sebelumnya, Ardiansyah tidak pernah dipanggil sebagai saksi atau dimintai keterangan.

"Tapi tiba-tiba dia dibawa langsung, dan diperiksa. Ardiansyah ini hanya sebagai sopir pengangkut buah kelapa sawit. Dia tidak mengetahui status buah itu, dia hanya bekerja membawa buah kelapa sawit," jelasnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian hingga saat ini tidak ada memberikan surat tembusan perintah penetapan sebagai tersangka, surat perintah penangkapan, dan surat perintah penahanan ke pihak keluarga.

"Hingga saat ini belum menerima surat apapun dari Polda Jambi terkait hal itu. Kami duga itu ada pelanggaran prosedural," ungkap Haris.

Selain itu, pihaknya juga perlu melakukan analisa atas dasar laporan Koperasi Fajar Pagi, apa yang menjadi materi, bukti dan dasar kenapa pihak kepolisian begitu cepat meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam rentang waktu 1 bulan ini.

"Menurut versi polisi katanya semua pihak, baik bukti, saksi dan ahli sudah diperiksa. Kami juga sedikit heran kok begitu cepat dari penyelidikan ke penyidikan tanpa ada pemeriksaan yang tetap. Kami harap, pihak kepolisian segera mengeluarkan Ardiansyah dari tahanan," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, terkait kasus tersebut, pihaknya mengungkap menggunakan laporan polisi yang sebelumnya.

"Ada disini, ada barang buktinya, mobil dengan hasil kejahatan (TBS) kurang lebih 8 ton, tapi menggunakan LP yang lama," katanya saat diwawancarai awak media.

Dikatakan Andri, pihaknya juga telah menerima laporan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Ada satu orang yang inisialnya S sudah di tahan. Kita sekarang fokus siapa yang menyuruh dia melakukan itu dan kita sudah dapat namanya dan sudah kita panggil. Karena ini berkaitan dengan perkara yang sebelumnya juga ada," sebutnya.

Awalnya, disebutkan Andri, yang bersangkutan mengaku sebagai sopir. Akan tetapi, pihaknya mengambil keterangan saksi lain.

"Yang bersangkutan sangat aktif disana. Mulai dari ngangkut ke mobil, dan kemudian mobilnya dibawa ke PKS," katanya.

Menurutnya barang bukti berupa buah kelapa sawit ini, disebutkan dia, bisa membusuk. Maka dari itu, pihaknya melakukan prosedural, dan menjual buah kelapa sawit itu.

"Itukan bisa dijual, ada nilai ekonomis. Uang dari hasil penjualan buah kelapa sawit itu kita sita dan dijadikan sebagai barang bukti," pungkasnya. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com