Panji Gumilang.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Tak diberi ampun, meski Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, menyatakan tobat dihadapan Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun kasus penistaan agama akan tetap diproses hukum oleh pihak kepolisian.
Proses hukum yang menjerat Panji Gumilang tampaknya akan terus bergulir. Ya, sekalipun tuntutan yang ditujukan pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu sudah dicabut.
Hal tersebut dipertegas langsung Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, kasus penistaan agama Panji Gumilang bukan masuk delik aduan.
Sehingga, kasus tersebut bukan termasuk kategori kasus yang bisa diselesaikan secara damai atau restorative justice.
"Kasus ini buka termasuk delik aduan," ungkapnya.
Oleh karena itu kata Brigjen Ahmad Ramadhan, meski laporan dicabut, berkas perkara tetap diserahkan polisi ke jaksa penuntut umum.
"Kasus ini akan tetap diproses sesuai hukum," bebernya.
Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, akhirnya menemukan kembali hidayahnya.
Panji Gumilang menyatakan salah dan bertobat dari ajaran menyimpang yang selama ini diyakininya.
Sementara, Forum Ulama Tasikmalaya beberapa waktu yang lalu menyatakan ada 4 point sarat pertobatan Panji Gumilang.
1.Panji Gumilang tidak akan lagi mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan ajaran agama Islam yang sudah diyakini oleh umat Islam Indonesia.
2.Panji Gumilang berjanji menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang telah terjadi.
3.Panji Gumilang secara pribadi dan kelembagaan Pondok Pesantren Al-Zaytun bersedia mendapatkan pembinaan dari Kemenag dan MUI.
4.Panji Gumilang bersedia mencabut gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua PP Muhammdiyah Anwar Abbas.
"Kita sudah dapat foto surat perjanjian yang ditandatangan PG (Panji Gumilang) dan MUI. Isinya ada 4 poin tentang perjanjian pertobatan Panji Gumilang," ujar Ruslan Abdul Gani. (*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com