KPK Resmi Umumkan Syahrul Yasin Limpo dan 2 Pejabat Kementan Tersangka Dugaan Korupsi, 1 Langsung Ditahan

Posted on 2023-10-12 15:46:26 dibaca 6672 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan. 

Selain itu, KPK juga menjerat Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya di Kementan RI dengan dugaan penerimaan gratifikasi. 

Dua pejabat Kementan RI yang menjadi tersangka adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH).

Pengumuman penetapan tersangka Syahrul, Kasdi, dan Hatta disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023). 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers itu mengatakan, KPK sebelumnya menerima aduan terkait dugaan korupsi di Kementan RI. 

Laporan itu kemudian diselidiki dan diputuskan naik sidik, setelah KPK memiliki dua alat bukti yang cukup.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri pertanian 2019-2024,” kata Johanis Tanak. 

Meskipun menetapkan tiga orang sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi Subagyono. 

Kasdi langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di gedung Merah Putih KPK. 

Menurut jadwal, Syahrul dan Hatta juga mestinya diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (11/10/2023).

Tetapi, keduanya meminta pemeriksaan ditunda karena alasan keluarga.

KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber: literasi-online.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com