JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Ditlantas Polda Jambi kembali menyurati Kementerian ESDM di Jakarta. Mereka meminta kementerian tersebut memberi sangsi larangan sementara aktivitas angkutan batu bara di jalan nasional kepada perusahaan tambang batu bara yang melanggar aturan.
Sejauh ini, Ditlantas Polda Jambi juga mencatat masih terdapat angkutan batubara yang beraktivitas di jalan nasional Provinsi Jambi yang melanggar aturan.
‘’Temuan kita di lapangan pada 7-9 Oktober 2023, masih ada angkutan batu bara yang melanggar aturan,’’ tegas Dirlatas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
Menurut Dhafi, pihaknya sudah melakukan penindakan tilang di tempat bagi angkutan yang melanggar aturan.
"Ditlantas Polda Jambi dan jajaran telah melakukan penindakan dengan tilang di tempat terhadap 61 kendaraan angkutan batubara yang melanggar," ujarnya.
Adapun rincian pelanggaran yang dilakukan angkutan batubara yaitu: Pelanggaran Jam Operasional sebanyak 26 kendaraan. Pelanggaran Muatan / Tonase sebanyak 21 kendaraan. Pelanggaran kelengkapan SIM / STNK sebanyak 14 kendaraan.
‘’Untuk itu kita sudah menyurati Kementerian ESDM untuk melakukan penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi,’’ tegasnya.
Sementara itu, dalam surat yang dikirim oleh Ditlantas Polda Jambi, antara lain berisikan latar belakang permasalahan di atas, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang dan transportir (pemegang IUP dan IUJP) dimana angkutan batubara berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan dan jalan rusak sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas baik pada ruas jalan yang dilalui angkutan batubara baik pada Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi.
Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Maka dengan ini Ditlantas Polda Jambi Mohon kepada Direktur untuk memberikan sanksi kepada Perusahaan Tambang pemegang IUP dan IUPK maupun Pengusaha Angkutan pemegang IUJP yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 185 tentang sanksi administratif berupa, Peringatan tertulis. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi dan /atau pencabutan permanen atas IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP Penjualan.
Permasalahan lalu lintas jalan raya akan kerap kali terjadi apabila sanksi tegas terhadap Perusahaan Tambang maupun Pengusaha Angkutan yang melanggar ketentuan tidak tegakkan.
"Agar menjadi perhatian dan komitmen bersama demi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan lalu lintas masyarakat Provinsi Jambi," tulisnya dalam surat tersebut.
(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com