Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Dinyatakan Terbukti Terima Suap

Posted on 2023-10-19 16:19:02 dibaca 12524 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta terkait pengerjaan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900 terhadap Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dilunaskan, maka harta benda Lukas akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun, jika harta bendanya tak mencukupi maka akan dipidana selama dua tahun.

"Apabila tepidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana dua tahun," tegas Hakim Rianto.

Selain itu, Lukas juga diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, setelah menjalani pidana pokok.

Lukas Enembe terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Penerimaan uang itu di antaranya suap sebesar Rp 45.843.485.350 atau Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun penjara. Lukas juga dituntut dengan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Lukas juga dituntut membayar uang pengganti, sebesar Rp 47.833.485.350. Pidana tambahan itu harus dibayarkan Lukas selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (*)

Sumber: fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com