JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi kembali menghentikan (diskresi) aktivitas mobil truk angkutan batubara hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal ini dilakukan karena adanya permasalahan yang tidak terselesaikan antara perusahaan tambang dengan masyarakat Kumpeh dan berdampak pada kemacetan mobil truk angkutan batubara dengan pemakai jalan umum.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, mulai hari ini Jum'at (20/10) Diskresi kepolisian kembali diberlakukan untuk truk angkutan batu bara dan tidak ada truk batu bara yang dibolehkan keluar dari mulut tambang.
"Dilarang keluar dari mulut tambang atau tidak boleh memasuki jalan umum, terkhusus yang menuju Pelabuhan Talang Duku Kota Jambi - Kabupaten Muaro Jambi," katanya.
Ditambahkan Dhafi, pihaknya berkoordinasi dan meminta Pemerintah Provinsi Jambi ikut berperan aktif dalam permasalahan mobilitas mobil truk batu bara.
"Kami berkoordinasi dan meminta Pemprov khususnya Dishub untuk ikut berperan aktif sesuai dengan tupoksinya terkait dengan kesediaan dan pengaturan pada kantung parkir angkutan batu bara pada ruas jalan," ungkapnya. (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com