Terdakwa kasus Korupsi Gagal Bayar, YEH Dituntut 12 Tahun dan Denda Rp.1 Miliar 

Posted on 2023-12-11 19:03:47 dibaca 4273 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Mantan Direktur salah satu bank di Provinsi Jambi berinisial YEH terdakwa kasus tindak pidana kasus korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi dituntut pidana 12 penjara, denda Rp 1 Miliar, dan uang pengganti Rp 7,600 Miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin (11/12). Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ronald Safroni.

Dalam tuntutannya, JPU Kejati meyakinkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Jaksa Kejati Albert Roni mengatakan, tuntutan yang diberikan oleh JPU sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang diberikan oleh para saksi dan alat bukti yang telah disampaikan didalam persidangan.

"Terdakwa terbukti sebagaimana yang kita dengarkan bersama, sehingga menurut kami bahwa stagma sudah pas, sesuai apa yang telah diperbuat oleh terdakwa," katanya.

Roni menjelaskan, adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya waktu dipersidangan.

"Salah satunya terkait dengan barang bukti rumah yang ada di Tanggerang Selatan, terdakwa tidak mengakui bahwa itu adalah milik terdakwa yang diperoleh dari perbuatan tidak pidana korupsi," jelasnya.

Dalam hal ini terdakwa terbukti melanggar primair pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

JPU Kejati menuntut terdakwa pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 Miliar jika terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Kemudian terdakwa juga dituntut uang pengganti senilai Rp 7,6 miliar, jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut maka disita harta benda lalu dilelang jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara 6 tahun.

Sidang dilanjutkan pada Senin 18 Desember 2023, dengan agenda pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU. (Raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com