Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata

Ini Targetnya, DPRD dan Pemprov Jambi Sepakat Tinjau Ulang Izin PT.SAS

Posted on 2023-12-15 08:46:43 dibaca 5788 kali

JAMBIUPDATAE.CO, JAMBI- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan DPRD Provinsi Jambi sepakat meninjau ulang izin PT. Sinar Anugerah Sukses (SAS). Mulai dari izin stockpile, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), hingga jalan khusus. Hal ini berdasarkan hasil rapat khusus Pemprov dengan pihak terkait pada 7 Desember 2023 lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata. Menurutnya dalam rapat khusus itu dihadiri sang Ketua DPRD Edi Purwanto. Dan Edi mendisposisikan kepada Komisi III DPRD untuk menindaklanjuti hasil rapat itu. "Karena pendapat kami DPRD melihat ini kurangnya singkronisasi, antara Pemprov dengan masyarakat setempat lokasi pembangunan stockfile ini," ucap Ivan kepada Jambi Ekspres (14/12).

Untuk masalah izin yang ditinjau ulang ini, kata Ivan, merupakan perintah langsung dari Gubernur Jambi Al Haris.

Target peninjauan ulang ini, kata Ivan, sejatinya harus selesai pada akhir tahun 2023 sesuai target jalan khusus awal 2024. "Tetapi kami, DPRD tetap akan mengawasi sampai sejauh mana masyarakat sudah setuju, dan tak ada yang dirugikan saya rasa bisa on the track," akunya.

Adapun untuk Peran DPRD, kata Ivan setelah hasil peninjauan ulang oleh Pemprov, maka akan dipaparkan ke dewan. Tak hanya itu, dewan juga bisa mengundang mitra Komisi III yakni Dinas ESDM, Dinas Perhubungan terkait Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (IPTUKS).

Adapun peninjauan ulang izin nantinya akan dilakukan oleh pemerintah. Termasuk oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi juga akan bersama untuk meninjau. "Maka harus diselesaikan dengan menyeluruh," katanya.

Adapun izin yang ditinjau, kata Ivan seperti
Seperti Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (IPTUKS). Didalam izin itu terdapat titik ordinat, JT (Pelabuhan) dan ada stockfile.
"Kan IPTUKS ini ada pada 2014, artinya sudah 9 tahun berjalan. Dalam IPTUKS itu komponennya banyak jenis izinnya, dan bisa saja ada yang mati izinnya, kan itu yang ditinjau," ucapnya.

Ia mengatakan prinsipnya investasi harus diterima dan semua persoalan tak boleh dikesampingkan dan harus didudukkan. "Untuk itu ditinjau kembali izin (PT.SAS) tersebut, agar grass rowth masyarakat tahu dari izin, perencanaan lokasi stockfile dan detil lainnya," ucap Ivan Wirata kepada Jambi Ekspres (14/12).

Ivan mengakui belum tahu pasti bentuk site plan stokfile PT.SAS ini. Ia hanya mendengar dan mendapatkan laporan dari pihak terpercaya.
"Dimana wilayah yang dibebaskan sekitar 70 hektar, dengan peruntukkan 5 hektar didalamnya ada stockfile dan lingkungan pelabuhan. Dan 65 Hektare itu katanya dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan CSR berupa sekolah," sampai Ivan.

Site Plannya (Gambar perencanaannya) harus jelas sejeleasnya karena didekat lokasi garapan PT.SAS itu terdapat PDAM Kota Jambi dan Muaro Jambi. Itu krusial karena seluruh sambungan PDAM bersumber dari sungai Batanghari.
Sedangkan PT.SAS menggambarkan kalau batu bara tertumpuk di Stockfile atau kapal ini.
"Namun bagaimana jika tertiup angin dan masuk ke sungai dan menjadi asap apakah itu yang akan dihisap oleh Intake (PDAM), Ini harus jelas karena masyarakat banyak yang tahu negatifnya saja," akunya.

Artinya, kata Ivan dengan peninjauan kembali merupakan salah satu solusi untuk menyamakan persepsi antara Pemprov dan Pemkot. "Dengan meyakinkan hal itu maka, pembangunan akan tergantung kepada kedua belah pihak," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambk Sudirman menyatakan terkait adanya suara dari DPRD Provinsi Jambi yang menyatakan pengevaluasian izin PT.SAS, Sekda menganggap hal yang lumrah. "Ia tidak apa semua orang boleh mengkaji, tak ada masalah," sebutnya.

Sudirman menjelaskan, masih belum selesai persoalan itu terjadi karena belum sinkronnya pemahaman berbagai pihak.
Utamanya, datang dari Pemerintah Kota jambi yang menilai bahwa rencana pembangunan tersebut tak sesuai dengan perencanaan wilayahnya dan terkait kesesuaian perizinan.
"Perizinan sudah ada dan dampak lingkungan juga sudah ada. Jadi kalau bicara dampak lingkungan itu sudah bicara tentang dampak rinci bagaimana, dampak debu bagaimana, dan itu sudah lolos dari kajian lingkungan hidup," sebutnya.

Yang jadi masalah, kata Sudirman, hanya perizinan saja yang belum tersosialisasi dan terlaporkan dengan baik ke Pemkot sehingga menimbulkan persoalan. "Bahkan, kajian dampak lingkungan yang menjadi salah satu kunci penting pelaksanaan pembangunan sebenarnya sudah dikantongi," tegasnya.

Guna mempercepat penyelesaian permasalahan ini, Pemerintah Provinsi Jambi akan kembali bertemu dengan Pemerintah Kota Jambi dan perwakilan masyarakat setempat. Ini untuk mencarikan solusi terbaik atas persoalan tersebut.

Sementara terkait progres tim kerja yang dibentuk Gubernur pada 27 November lalu, Sekda mengatakan tengah berprogres. Dan tetap ditargetkan pada Desember menyelesaikan persoalan.
"Harus konkret kata Pak Gubernur, ia ia , tidak tidak," tegasnya.

Sekda tak memungkiri saat ini Pemkot yang masih menolak pembangunan stokfile. Hal itu lantaran pemahaman yang belum sama."Makanya membentuk tim kerja untuk membentuk pemahaman yang sama," pungkasnya. (aan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com